Bawaslu Jombang Lakukan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Dengan dicabutnya revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dari Prolegnas Prioritas, maka dapat dipastikan pada gelaran Pemilu dan Pilkada mendatang tetap menggunakan Undang-undang tersebut. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Jombang Achmad Zani sebelum mengisi materi peningkatan kapasitas penanganan pelanggaran yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Jombang, Selasa (20/4/21). Tujuan dari dilakukannya kegiatan tersebut yakni sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan penguasaan SDM Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jombang
“Tidak disetujuinya oleh Pemerintah atas usulan merevisi UU 7 Tahun 2017 dan UU 10 tahun 2016 yang akhirnya dicabut dari Prolegnas Prioritas, sehingga dalam Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang tetap menggunakan UU tersebut” terangnya.
Pria lulusan Universitas Darul ‘Ulum tersebut selanjutnya menyampaikan dasar hukum adanya tugas penanganan pelanggaran serta proses penerimaan laporan dan dugaan pelanggaran. Selain itu sebagai pelapor, ia juga menjelaskan syarat-syarat yang harus dilengkapi.
“Selain UU 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016 sebagai dasar hukum umumnya, Divisi Penanganan Pelanggaran mempunyai dasar hukum teknis dalam menangani suatu dugaan pelanggaran diantaranya Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Yang dimana dalam perbawaslu tersebut mengatur pelapor wajib melengkapi syarat formil dan materiil laporan” jelasnya.
Syarat formil yaitu terdiri dari identitas pelapor/pihak yang berhak melaporkan, nama dan alamat terlapor, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran dan kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas. Sedangkan untuk syarat materil yaitu waktu dan tempat kejadian perkara, uraian kejadian dan bukti.
Masih dengan suasana fokus namun santai, Zani juga menjelaskan sumber dugaan pelanggaran dan jenis pelanggaran.
“Sumber dugaan pelanggaran berasal dari temuan dan laporan. Temuan dari pengawas pemilu dan Laporan dari WNI, Peserta Pemilu, Pemantau Pemilu. Sedangkan jenis pelanggaran terdiri dari kode etik, administrasi, tindak pidana dan pelanggaran hukum lainnya” ungkap pria kelahiran Demak tersebut.
Diakhir, Ia memaparkan review hasil penanganan pelanggaran Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 sebagai acuan untuk Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 mendatang.
“Pada Pilkada 2018, Divisi Penanganan Pelanggaran telah melakukan temuan sebanyak 39 temuan dan 1 laporan, sedangkan pada Pemilu 2019 temuan sebanyak 546 dan 1 laporan. Hal tersebut menjadi tugas Bawaslu Kabupaten Jombang untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk dapat melakukan peran pengawasan partisipatif dengan cara memberi informasi bilamana ada dugaan pelanggaran kepada Bawaslu” pungkasnya.
Sebagai informasi, peningkatan kapasitas penanganan pelanggaran ini diikuti oleh seluruh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Jombang beserta mahasisma magang dari Universitas Darul ‘Ulum Jombang. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi