Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Kembali Ikuti Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Secara Daring

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jombang mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara virtual yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Jombang dengan turut hadir stakeholder terkait diantaranya Partai Politik, Dinas Kependudukan Capil dan Kodim Jombang, Rabu (30/09/2020). Anggota KPU Kabupaten Jombang Divisi Program dan Data Abdul Wadud Burhan Abadi dalam kesempatanya menyampaikan bahwa pelaksanaan tersebut didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “KPU Kabupaten Jombang melaksanakan salah satu kewajiban yang telah diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, kita melaksanakan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk bulan September tahun 2020”, terangnya. Masih menurut Burhan, bahwa pelaksanaan tersebut bertujuan untuk memperbaruhi data pemilih agar mempermudah dalam Pemutakhiran Data Pemilih pada saat Pemilihan Umum yang akan datang. “Tujuan tersebut agar data tidak tumpang tindih, jadi setiap periode tidak berhenti, ada catatannya, kita tracking terus dan kita berupaya menggandeng semua stakeholder serta masyarakat umum dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut”, imbuhnya. Selanjutnya dalam laporannya, Abdul Wadud Burhan Abadi menyampaikan bahwa Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan September tahun 2020 dibacakan per Kecamatan, dimana dari rapat pleno tersebut ditetapkan daftar pemilih berkelanjutan per September 2020 sebanyak 1.006.340 pemilih yang terdiri dari 502.502 pemilih laki-laki dan 503.838 Pemilih perempuan yang tersebar di 21 Kecamatan se-kabupaten Jombang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Jombang Nomor 48/PL.03.6-BA/02/KPU/IX2020. Di tempat terpisah Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang Divisi Pengawasan Dafid Budiyanto menyampaikan bahwa tanggapan dan saran kepada KPU Kabupaten Jombang untuk dapat memaksimalkan data dari Dinas Kependudukan dan Capil. “Sesuai dengan amanat UU 7 Tahun 2017 Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban untuk mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan selanjutnya KPU Kabupaten Jombang agar dapat memaksimalkan sumber data dari Dispendukcapil untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan selain sumber data dari tanggapan masyarakat”, ungkapnya. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi