Bawaslu Jombang Ikuti Rapat Sosialisasi Riset Evaluasi Pilkada Serentak
|
jombang.bawaslu.go.id - Dalam rangka pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Bawaslu RI menyelenggarakan Rapat Daring tentang Sosialisasi Riset Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak di Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom tersebut diikuti oleh seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia dengan jadwal yang telah ditentukan. Dari surat Ketua Bawaslu RI nomor 0313/K.Bawaslu/PM.00.00/VI/2020 dijelaskan bahwa kegiatan tersebut dimulai dari tanggal 15 Juni 2020 hingga 7 Juli 2020 dimana setiap harinya terdiri dari 2 Provinsi.
Bawaslu Jatim sendiri mendapatkan urutan ke 14 yaitu hari Kamis (02/07/2020) bersama Bawaslu Gorontalo. Dengan pembagian jadwal Bawaslu Gorontalo dilaksanakan pukul 09.00 hingga 10.00 WIB dan Bawaslu Jatim pukul 11.00 hingga 12.00 WIB. Kegiatan tersebut diikuti oleh Koordiv PHL Provinsi Jawa Timur & 38 Koordiv PHL Bawaslu Kabupaten / Kota se Jawa Timur. Turut hadir Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto dalam kegiatan ini. Selain itu juga hadir dalam acara ini tim asistensi Bawaslu RI, Masykuruddin Hafidz, Eko Agus Wibisono dan Dr. Abdul Goffar Karim.
Acara rapat dibuka oleh Masykuruddin selaku tim asisten Bawaslu RI. Beliau menyampaikan bahwa dalam menyusun penelitian harus mendeskripsikan secara ilmiah & mendalam sesuai dengan pengalaman-pengalaman pengawasan pada pilkada sebelumnya.
“Harapan Bawaslu RI hasil penelitian yang ditulis oleh teman-teman di Bawaslu Kabupaten/Kota dengan mudah dibaca, dipahami dan dapat bermanfaat bagi generasi selanjutnya” ucap Masykur.
Selanjutnya penyampaian dari Dr. Abdul Goffar Karim selaku Tim Asisten Bawaslu RI. Beliau juga merupakan Dosen politik dan pemerintahan di UGM yang dalam hal ini ditunjuk oleh Bawaslu RI menjadi konsultan dalam penelitian yang akan mendampingi Bawaslu Kabupaten / Kota se Jatim dalam membuat penelitian evaluasi Pilkada serentak 2015 s/d 2020. Dia menyampaikan dalam menyusun penelitian harus ada data yang memadai utk proses penelitian.
“Jadi penelitian tidak hanya bernarasi deskriptif yang didasarkan pada data yang diperlukan Bawaslu Kabupaten/Kota selama pelaksanaan pilkada sebelumnya”, ucap Dosen UGM tersebut.
Setelah adanya ide-ide penulisan, nantinya akan diambil target 10 naskah untuk di publikasikan. Naskah yang dimaksud harus disesuaikan dengan pengalaman dalam penyelenggaraan pilkada. Adanya data yang dapat menopang argumen dalam tulisan yang dapat menjadikan keunggulan dari tulisan.
Tulisan hasil riset nantinya diharapkan menjadi naskah akademik yang dapat di pahami oleh orang awam yang membaca bukan hanya di pahami oleh sesame penyelenggara pemilu saja.
Saat menyetujui kesesuaian mengenai penelitian bawaslu jatim, Kordiv PHL Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi memaparkan bahwa sejak awal pada bulan Februari dari jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota sudah merancang yang selanjutnya dilakukan seleksi dan akan diverifikasi 10 naskah yang berhak dipublikasikan.
Selain itu Anggota Bawaslu Jatim tersebut juga menyampaikan bahwa Jawa Timur terdapat 19 Kabupaten/Kota yang fokusnya akan terpecah karena memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengawasan tahapan Pilkada. Sementara 19 Kabupaten/Kota yang lain dapat memaksimalkan fokus untuk memberikan hasil riset yang terbaik.
“Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak masuk dalam 10 naskah terbaik tetap akan didokumentasikan,” ujarnya. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi