Bawaslu Jombang Ikuti Rapat Persiapan Retensi Arsip se- Jawa Timur
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Sebagai tindak lanjut atas Pendampingan Peningkatan Kapasitas Retensi Arsip di 38 Bawaslu Kabupaten/Kota pada tanggal 8-18 Februari secara daring (dalam jaringan), Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Persiapan Retensi Arsip di Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jawa Timur via zoom, Selasa (22/2/22). Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah membuat suatu pedoman atau acuan didalam pengelolaan kearsipan Bawaslu Jawa Timur. Adapun tujuannya sebagai pedoman penyusutan dan pemusnahan arsip, baik arsip pengawasan dan kesekretariatan.
Arif Priyono Kassubag SDM dan Umum dalam laporan kegiatannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan dalam rangka tindak lanjut penyusutan dan usul musnah dari hasil evaluasi daring tanggal 8-18 Februari. Pemantauan hari ini melalui daring untuk pelaksanaan usul musnah yang akan dilaksanakan bulan Maret 2022 dan harus diajukan ke Provinsi. Selanjutnya, Provinsi akan mengusulkan pemusnahan ke RI karena tahapan sudah akan dimulai pada bulan Juni tentunya akan menghasilkan arsip yang banyak lagi. Kegiatan ini dilakukan untuk rencana perencanaan arsip tahun 2022 mendatang bisa menjadi lebih baik lagi.
Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Provinsi Jatim Eka Rahmawati mengatakan Retensi Arsip adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip untuk dimusnahkan, dinilai kembali dan dipertimbangkan kembali yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Dengan adanya pedoman dan klasifikasi yang telah disetujui bersama 38 Kabupaten/Kota yang dijembatani oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur harapannya dapat menentukan akhir dari proses pengelolaan dan penyimpanan arsip. Oleh karena itu perlu adanya kesiapan dari masing-masing Bawaslu untuk secara aktif mengkomunikasikan kebenaran arsip-arsip yang akan disusun dalam JRA.
“Tujuan dalam kegiatan ini ada dua yakni pertama, melakukan akselerasi pada staf kearsipan dan kedua, melakukan tracking progres kearsipan. Proses penyusutan arsip memang hal baru karena belum pernah melakukan penyusutan arsip. Maka dari itu, ini pembelajaran sangat berharga sebelum ada arsip baru pada tahapan mendatang” jelasnya.
Sebagai informasi bahwa kegiatan Rapat Koordinasi Retensi Arsip di Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur diikuti oleh Koordinator Divisi SDMO, Koordinator Sekretariat dan satu orang staf yang membidangi kearsipan. Bawaslu Kabupaten Jombang dihadiri Khudrotun Nafisah selaku Koordiv SDMO, Purwanto Koordinator Sekretariat dan Neny Mulandari staf yang membidangi kearsipan. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi