Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Ikuti Koordinasi Internal Inventarisasi Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan di Trenggalek

jombang.bawaslu.go.id - Trenggalek, Dalam rangka tindak lanjut kegiatan FGD Pengelolaan dan Pemulihan Aset Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan Bawaslu RI di Jakarta, Bawaslu Kabupaten Jombang menghadiri kegiatan Koordinasi Internal Inventarisasi Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019 dan Pemilihan Serentak 2020 Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jawa Timur. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Minggu-Senin (13-14/6/21) tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ihwanuddin Alfianto dan Koordinator Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono. Pada kesempatan sambutan, Totok Hariyono mengatakan tentang pentingnya rapat koordinasi internal ini karena dalam setiap penanganan dugaaan pelanggaran baik itu Pemilu 2019 ataupun Pemilihan Serentak 2020 harus mengacu pada regulasi yang ada, terutama dengan barang dugaan pelanggaran harus mengacu pada Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018, sehingga Bawaslu sebagai lembaga yang dibeikan kewenangan UU mampu menjaga independensi dan berintegritas. “Barang dugaan pelanggaran baik Pemilu maupun Pemilihan harus ditangani sesuai dengan Perbawaslu 19 Tahun 2018 tersebut. Kedepannya, Bawaslu siap mengawal Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, dan harus dilakukan persiapan-persiapan yang matang seperti pertemuan internal sekarang ini” jelasnya. Sedangkan, pada kesempatan yang sama Ihwanuddin Alfianto menyampaikan bahwa pertemuan rapat koordinasi internal ini merupakan tindak lanjut atas kegiatan FGD Bawaslu RI yang diikuti oleh Bawaslu Provinsi se-Indonesia yang terlebih dalam inventarisasi barang dugaan pelanggaran baik Pemilu 2019 maupun Pemilihan Serentak Tahun 2020, karena Bawaslu RI menginventarisasi banyak barang baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang masih di Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota sehingga dalam penerapan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang barang dugaan pelanggaran baik Pemilu maupun Pemilihan Gubernur,Wakil Gubernur,Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota. “Dalam rapat koordinasi internal ini nantikan akan dilakukan finalisasi form isian inventarisasi barang dugaan pelanggaran yang telah diisi dan dikirim oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebelum dikirim ke Bawaslu RI oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Mudah – mudahan rapat internal kali ini dijadikan media penyamaan persepsi bersama” ungkap Ihwan. Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Koordinasi Internal ini juga memberikan masukan kepada Bawaslu Provinsi untuk diteruskan ke Bawaslu RI tentang hal – hal yang perlu disempurnakan dalam pelaksanaan Perbawaslu 19 Tahun 2018 terutama pada proses perawatan serta penyimpanan dan juga personil yang diberikan tugas dalam mengelola barang dugaan pelanggaran tersebut. Dan pada nantinya, Bawaslu RI akan mengeluarkan peraturan Bawaslu tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan secara detail. Sehingga nantinya akan mempermudahkan bagi bawaslu kabupaten/kota dalam mengimplementasikan di wilayahnya masing- masing. Sebagai informasi, peserta dalam kegiatan tersebut adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Koordinator Hukum, Humas dan Datin bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jumlah anggota 5 orang. Sedangkan, bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jumlah anggota 3 orang, Koordinator Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPPS). Bawaslu Kabupaten Jombang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang sekaligus Koordinator Hukum, Humas dan Datin Ahmad Udi Masjkur dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Achmad Zani. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi