Bawaslu Jombang Ikuti Diskusi Seri #6, Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan
|
jombang.bawaslu.go.id -Jombang, Diskusi Penegakan hukum Pemilu seri 6 yang digagas oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur kali ini mengangkat tema “Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan”. Diskusi yang dilaksanakan secara virtual (Zoom Meeting) tersebut dimulai pukul 07.30 WIB dengan peserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur, untuk Bawaslu Probolinggo diwakili oleh Achmad Zani selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan staf Penanganan Pelanggaran Yulia Ika. Pemantik diskusi seperti pada seri-seri sebelumnya yaitu Muh. Ikhwanudin Alfianto Anggota Bawaslu Jatim dan Dwi Endah Prasetyowati Anggota Bawaslu Jember sebagai moderator. Kamis (16/12)
Narasumber yang hadir pada diskusi seri 6 tersebut yaitu Yudha Pratama, SH. (Tim Asistensi Bawaslu RI), Dr. Iip Ilham Firman (Komisi Aparatur Sipil Negara), Indah Wahyuni, SH., M.Si. (Kepala BKD Provinsi Jawa Timur) dan Nurlia Dian Paramita (Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat).
‘Penanganan pelanggaran netralitas ASN ini sering dipertanyakan termasuk dari luar Bawaslu sendiri. Sebenarnya sejauh mana kewenangan Bawaslu di dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN. Ini calon belum ditetapkan kok tiba-tiba Bawaslu sudah memanggil. Nah ini sering ada pertanyaan begitu. Bawaslu sudah mengklarifikasi dan bahkan di satu Kabupaten kami di Jember, Bawaslu Kabupaten Jember dan KASN dibuat secara bersama-sama perbuatan melawan hukum karena memproses penanganan pelanggaran dugaan netralitas ASN dalam Pilkada 2020” jelas Muh. Ikhwanuddin Alfianto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur saat memberikan sambutan pada diskusi tersebut.
Selanjutnya, pola penanganan selama ini seperti apa. Bawaslu merekomendasikan ke KASN untuk diberikan sanksi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan kemudian ASN ini menindakalnjutinya dengan memberikan rekomendasi ada yang cepat, dua minggu ada yang cukup lama jadi ini berbeda-beda antara satu daerah dengan yang lain.
Nantinya di tahun 2024 seperti apa biar pemilu yang diharapkan jujur, adil ini dan ASN netral ini bisa terwujud. Dan bagaimana langkah-langkah lembaga yang terkait bisa menciptakan harapan kita semua dan masyarakat.
“Bagaimana langkah-langkah lembaga yang terkait Bawaslu, KASN atau BKD mungkin ada lembaga-lembaga yang lain seperti apa kedepan sehingga harapan kita semua dan masyarakat bahwa pemilu yang luber jurdil ini bisa terlaksana. ASNnnya tidak berpihak alias netral dan demokrasi yang berkualitas substansial dapat terwujud dan terlaksana di negara kita” tutupnya. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi