Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Ikuti Diskusi Seri #4, Problematika Pasal-Pasal Pidana dalam Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Diskusi 7 seri tentang Penegakan Hukum Pemilu dalam rangka evaluasi dan persiapan Pemilu Serentak 2024 secara daring melalui zoom meeting bersama Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Jawa Timur, Bawaslu Seluruh Indonesia, Mahasiswa dan Umum. Kali ini, Kamis (2/12) diskusi seri #4 ini mengusung tema. Problematika Pasal-Pasal Pidana dalam Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan. “Terima kasih kepada narasumber sudah berkenan meluangkan waktu untuk mengisi diskusi keempat dari 7 seri yang kami rencanakan sampai akhir tahun ini. Setiap hari kamis diskusi ini kami selenggarakan secara online oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan pesertanya dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dan juga Bawaslu Seluruh Indonesia dan nampak di layar ini para mahasiswa dan juga untuk umum” jelas Muh. Ikhwanuddin Alfianto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur saat memberikan sambutan pada diskusi tersebut. Memotret Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, karena di 2024 ini dasar yang dipakai masih sama dengan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020. Dari 7 tema itu, kali ini akan mengambil tema adalah terkait dengan problem pasal-pasal pidana dalam UU Pemilu dan Pemilihan. “Berangkat dari pengalaman kami di Jawa Timur, Bawaslu sebagai pelaksana Undang-undang ada beberapa hal yang menurut kami pasal pasal ini ada yang multitafsir, ada yang sulit untuk dilaksanakan, bahkan ada juga yang perbuatan hukumnya pidana terjadi tetapi tudak bisa diproses dan masih banyak lagi” ungkapnya. Selanjutnya, Ia juga menjelaskan contoh-contoh bagaimana kesulitan Bawaslu sebagai pelaksana Undang-undang dalam melaksanakan pasal-pasal termasuk juga di Undang-undang Pemilu. “Suatu contoh misalnya di Undang-undang Pilkada ini barusan tahun kemarin. Di salah satu Kabupaten/Kota, Bawaslu merekomendasi PSU kepada KPU di Kabupaten/Kota tersebut. Kemudian menurut Bawaslu itu tidak ditindaklanjuti dan ternyata calonnya yang kalah melaporkan ke Bawaslu untuk diproses secara pidana karena di pasal 193 KPU yang tidak melaksanakan rekomendasi PSU itu bisa dikenai pidana, namun setelah masuk pembahasan Gakkumdu ternyata pasal 193 itu bunyinya adalah putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Padahal di Pilkada, Bawaslu tidak mengeluarkan putusan terkait PSU tetapi rekomendasi. Gara-gara bunyi putusan padahal sebenarnya rekomendasi proses pidananya tidak diperoses dan dihentikan di Gakkumdu” tuturnya. “Kemudian ada lagi di Undang-undang Pemilu atau Pemilihan misalnya ada Calon Gubernur, Bupati dan Walikota yang sudah dilantik kemudian melakukan mutasi jabatan sebelum 6 bulan ini perbuatan pidana yang terjadi tetapi Gakkumdunya masa periodenya sudah habis. Ini tidak ada yang memperoses jika pelanggaran pidana” tambahnya. Di akhir sambutannya, Ia berharap forum diskusi ini bisa memberikan manfaat untuk bangsa dan negara Indonesia. Kami berharap masukan-masukan bisa menjadi bahan ketika KPU dan Bawaslu melakukan konsultasi saat melakukan penyusunan perubahan peraturan KPU maupun peraturan Bawaslu kepada Komisi 2 melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Sehingga tahun 2024 nantu kita bisa lebih tertata dan masalah-masalah di 2019 dan 2020 bisa dicarikan solusinya. Sebagai informasi, empat narasumber dalam diskusi sesi #4 yakni Dr. Ratna Dewi Pettalolo Anggota Bawaslu RI, Eko Sasmito Prkatisi/Advokat, Dr. Radian Syam Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Dr. H. Ali Mufti Komisi 2 DPR RI. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi