Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Ikuti Diskusi Seri #3, Penanganan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu dalam Pemilu-Pemilihan Serentak 2024

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Diskusi 7 seri tentang Penegakan Hukum Pemilu dalam rangka evaluasi Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 serta persiapan Pemilu Serentak 2024 secara daring melalui zoom meeting bersama Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Jawa Timur. Kali ini, Kamis (18/11) diskusi seri #3 ini mengusung tema Penanganan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu dan Pemilu-Pemilihan Serentak 2024. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Muh Ikhwanudin Alfianto pada kesempatan pembuka, mengungkapkan agar ikhtiar kita dalam forum ini bisa memberikan sebuah kontribusi bagi persiapan pelaksanaan Pemilu di 2024. “Kita berkaca pada Pemilu 2019, Pilkada 2018 dan yang terakhir Pilkada 2020. terkait hari ini seri ketiga dengan tema penanganan kode etik penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu baik yang di tingkat pusat maupun tingkat adhoc yang paling bawah. Ada beberapa hal yang menjadi catatan kami atas evaluasi penanganan kode etik di 2019 dan 2020 kemarin. Pertama, terkait adanya dualisme penanganan dan nanti semoga ada solusi. Pengalaman di Jawa Timur ada sebuah perkara etik yang dilaporkan, sudah kami proses dan kami kaji ternyata kemudian ini juga diproses di KPU karena punya KPU. Tetapi berbeda hasil kajian maupun putusannya dan rekomendasinya. Menurut Bawaslu ini layak diberhentikan karena kampanye Paslon. Tetapi menurut KPU hanya diberi peringatan” ungkap pria yang pernah menjabat ketua KPU Ponorogo tersebut. Selanjutnya, pria kelahiran Ponorogo tersebut berharap agar kedepan di tahun 2024 Bawaslu Kabupaten/kota khususnya menjadi ujung tombak dan diberikan kewenangan oleh DKPP. “Seperti apa kedepan ini dibawah, di 2024 tentunya agar di Kabupaten/Kota khususnya menjadi ujung tombak. Ini sudah diberikan kewenangan oleh DKPP perlu semacam juga adanya standar seperti apa harus memberi sangsi, kriteria sangsi dan tingkatannya. Ini penting agar pertama tidak ada dualisme, kemudian hasilnya juga ada standar yang sama dalam hal memandang atau memotret perpspektif etik ini” jelasnya. “Kemudian yang berikutnya, terkait dengan objek ruang lingkup etika penyelenggara. Ini seringkali menjadi sebuah pembicaraan. Ini tidak ada tahapan kok ada etik yang disidang seperti itu sering muncul pertanyaan dari kelompok-kelompok. Mohon pecerahan dari Prof Muhammad Ketua DKPP RI, sejauh mana nanti ruang lingkup etika penyelenggara pemilu itu. Dan temen” mempunyai persiapan bahwa sebagai penyelenggara itu selama 5 tahun terikat dengan kode etik” tambahnya. Ikwanuddin juga berharap nanti penyelenggaranya berintegritas pemilunya akan lebih berkualitas juga. Substansi demokrasi yang dicapai capai akan menghasilkan pempinan sesuai dengan kehendak dari masyarakat atau para pemilih. Sebagai informasi, empat narasumber dalam diskusi sesi #3 yakni Ketua DKPP RI Prof.Dr. Muhammad, S.IP., M.Si, Abhan SH., MH Ketua Bawaslu RI, Ilham Saputra, S.IP Ketua KPU RI dan Ketua Departemen Ilmu Politik dan Pemerintahan UNDIP Semarang Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi