Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Ikuti Diskusi Internal Seri #4, Penyusunan Kajian Dugaan Pelanggaran pada Pemilu/Pemilihan

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Diskusi 11 seri tentang Pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan dalam Rangka Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024 secara daring melalui zoom meeting. Kali ini, Kamis (9/6) mengusung tema “Penyusunan Kajian Dugaan Pelanggaran Pada Pemilu/Pemilihan″ yang diselenggarakan oleh 4 Bawaslu Kabupaten/Kota yakni Bawaslu Kabupaten Lumajang, Bawaslu Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Magetan, dan Bawaslu Kota Surabaya. Narasumber diskusi tersebut adalah Akhorin Siswanto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Madiun, Yunus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lumajang dengan moderator Abdul Azis Nuril Huda Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magetan. Pemantik diskusi Usman Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya dan opening diskusi oleh Muh. Ikhwanudin Alfianto anggota yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Adapun peserta diskusi tersebut adalah Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur khususnya divisi penanganan pelanggaran beserta staf. Bawaslu Kabupaten Jombang turut hadir Achmad Zani Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran beserta staf. Materi pertama disampaikan oleh Akhorin Siswanto anggota Bawaslu Kabupaten Madiun yang menyampaikan kajian dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan, namun lebih fakus pada Pemilu. diantaranya dasar hukum Pemilu/Pemilihan, alur penanganan pelanggaran Pemilu/Pemilihan, juga terkait tentang kajian dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu/Pemilihan, juga meliputi kajian awal yang merupakan kegiatan menganalisis keterpenuhan syarat formil dan syarat materil, jenis pelanggaran, penentuan laporan dapat registrasi atau tidak. Sedangkan Yunus anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang memaparkan penyusunan kajian pelanggaran Pemilu/Pemilihan, dan berfokus pada pelanggaran Pemilihan. Seperti alur penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota, proses penanganan pelanggaran, hitungan hari yang dapat di gambarkan dalam proses penanganan pelanggaran yang bersifat tentatif, dan proses kajian yang meliputi menganalisa keterpenuhan syarat formil dan syarat materil, Penentuan Laporan dapat di registrasi atau tidak, Menentukan jenis Pelanggaran, Pelimpahan Laporan sesuai dengan dugaan Pelanggaran. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi