Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Ikuti Daring Sosialisasi Perbawaslu 2 Tahun 2020 dan Juknis Penyelesaian Sengketa

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Farwis beserta staf Penyelesaian Sengketa memenuhi undangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan mengikuti Rapat Koordinasi Sosialisasi Perbawaslu 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Juknis Penyelesaian Sengketa dan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (13 /8). Dalam kegiatan ini bergabung pula pimpinan dari Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja. Sementara pimpinan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur yaitu Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Ikhwanudin Alfianto serta Totok Hariyanto. Dalam kesempatan ini Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur Totok Hariyanto mengungkapkan pengajuan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu baik langsung/ tidak langsung harus langsung diaplod di SIPS. “Diharapkan para Koordinator Divisi Sengketa dan Sekeretariat Kabupaten/Kota dapat memahami dengan membaca Juknis dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Sistim Informasi” ungkapnya. Sementara itu Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja turut hadir sebagai narasumber menuturkan adanya sedikit perbedaan wewenang dari proses penyelesaian sengketa yang terbagi menjadi 2 point, yaitu penyelesaian sengketa antara peserta dengan penyelenggara dan penyelesaian peserta dengan antar peserta pemilihan. “Proses penyelesaian sengketa antara peserta dengan penyelenggara merupakan wewenang Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota. Sementara Penyelesaian sengketa antar peserta Pemilihan adalah kewenangan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota akan tetapi sedikit berbeda karena kali ini Panwaslu Kecamatan diberikan wewenang menyelesaikan proses sengketa antar peserta dengan menyertakan surat mandate dari Bawaslu Kabupaten/Kota” tuturnya. Dengan adanya perbedaan wewenang ini, Rahmat Bagja berharap Bawaslu Kabupaten/Kota harus memberikan pelatihan/skill kepada Panwaslu Kecamatan demi peningkatan kinerja di lapangan sebagai seorang negosiator, dan mediator dalam taahapan Kampanye yang akan datang. (red/yn)
Tag
Berita
Publikasi