Bawaslu Jombang Ikuti Bedah Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Buku ini hadir untuk edukasi dalam upaya meningkatkan partisipasi. Terutama menyampaikan informasi kepada publik mengenai lika-liku penegakan hukum pada penyelenggaraan pilkada, khususnya pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan. Maka dari itu, Bawaslu RI bersama Universitas Andalas menyelenggarakan Bedah Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Aula Kampus Pancasila Fakultas Hukum Universitas Andalas, Selasa (14/9/21).
Dalam bedah buku tersebut menghadirkan Hakim Konstitusi Prof.Saldi Isra Hakim sebagai keynote-speaker, dan 3 narasumber keren yakni Prof.Topo Santoso Guru Besar UI, Ratna Dewi Pettalolo Kordiv PP.Bawaslu RI, dan Khairul Fahmi Dosen FH Univ.Andalas, serta Dr.Yussy A.Mannas sebagai moderator. Selain dihadiri oleh Kordiv PP Bawaslu Provinsi dan Kordiv PP Bawaslu Kota/Kabupaten se-Indonesia, hadir pula pimpinan Polda selaku unsur Gakkumdu serta para akademisi. Ruangan zoom dipenuhi lebih dari 350 orang partisipan. Achmad Zani dan Yulia Ika Sulistyaningsih, selaku Kordiv dan Staf PP Bawaslu Kabupaten Jombang ikut hadir sebagai salah satu partisipan zoom meeting bedah buku tersebut.
Pada sesi diskusi, terdapat pertanyaan tentang potensi dan kewenangan penanganan pelanggaran in-absentia, jika dalam keterbatasan waktu penanganan pelanggaran itu terlapor atau pelapor ternyata ghosting. Jawabannya ada di dalam buku hebat ini. Terdapat beberapa kekosongan hukum untuk pemilu di masa pandemi, sementara regulasi payung hukumnya tidak mengatur teknis pengaturannya. Pengalaman empiris di tahun 2020 ini ditambah potensi kesulitan yang akan dihadapi pada tahun 2024. Kesepakatan pemerintah dan DPR-RI untuk tidak mengubah regulasi untuk pemilu dan pemilhan serentak 2024 itu menimbulkan kekhawatiran besar. Regulasi memegang peranan penting untuk kualitas demokrasi. Sebaik apapun penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, jika regulasinya bermasalah, maka dipastikan masalah-masalah lama akan kembali terulang, dan hasil pemilu & pemilhan itu tidak akan lebih baik daripada 2020. Jika regulasi tidak direvisi, maka harapan itu hanya bergantung pada aspek kepatuhan hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut, publik akan semakin tahu perihal penegakan hukum pemilihan, dan diharapkan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemilu demokratis di masa mendatang. Selain edukasi, buku ini juga bertujuan untuk advokasi kebijakan, dengan cara mendorong adanya perbaikan teknis perundang-undangan, sehingga menciptakan konsep penegakan hukum yang ideal. Mengingat berdasarkan hasil penelitian buku ini, banyak permasalahan yang bermula dari pengaturan perundang-undangan yang tidak maksimal. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi