Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Identifikasi Kerawanan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Tahapan pendaftaran partai politik telah berlangsung sejak 1-14 Agustus 2022. Bawaslu Kabupaten Jombang selenggarakan Rapat Koordinasi Potensi Kerawanan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dengan mengundang Pimpinan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Kabupaten Jombang di Kantor Bawaslu Kabupaten Jombang, Kamis (4/8). Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Jombang Achmad Zani menginginkan agar Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Jombang dapat memahami tahapan pendaftaran Pemilu 2024. Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Publik (SIPOL) yang langsung terintegrasi dengan KPU RI. Di sisi lain, peran Bawaslu Kabupaten/Kota hanya sebatas pemberian akses untuk memantau dokumen-dokumen yang didaftarkan melalui SIPOL “Bawaslu Kabupaten Jombang diberikan akses viewers dari data-data yang sudah dimasukkan lewat SIPOL oleh Partai Politik, nanti kita akan melakukan pencermatan pengawasan dokumen-dokumen tersebut” jelas Zani. Dalam materinya, Zani menghimbau kepada Partai Politik pada tahapan Pendaftaran dan Verifikasi ini harus memperhatikan ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. “Bawaslu telah memberikan himbauan diantaranya Partai politik harus memperhatikan ketentuan sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, memperhatikan jadwal pendaftaran dan penelitian administrasi partai politik sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, memperhatikan batas waktu penerimaan pendaftaran sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran” himbau Zani. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi
Verifikasi Administrasi