Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Hadiri Sosialisasi Peran Kelembagaan Bawaslu dan Pemerintahan Daerah Dalam Draf RUU Pemilu

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Koordinator Divisi HDI, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jombang menghadiri kegiatan Bawaslu Kota Kediri dengan bertema “Sosialisasi Peran Kelembagaan Bawaslu dan Pemerintah Daerah Dalam Draft RUU Pemilu” yang menghadirkan narasumber Lucia Martina Dewi Billem selaku Kabag HHDI Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Tanto Wijohari Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kediri yang diselenggarakan di Hotel Lotus Garden Kediri, Jum’at (4/12/2020). Diawali dengan narasumber pertama Lucia Martina Dewi Billem sebagai Kabag HHDI Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa dari beberapa struktur pengaturan yang ada didalam Draft RUU Pemilu tentang tugas, wewenang dan kewajiban. “Struktur pengaturan pada Bagian Ketiga Tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota Paragraf Ketiga yang ada didalam Draft RUU Pemilu pasal 117 hingga pasal 120” paparnya. Selanjutnya, Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kediri Tanto Wijohari menerangkan tentang tujuan dan sasaran strategis program pembinaan politik dan pemerintahan umum adalah meningkatkan kualitas demokrasi. “Tujuan dan sasaran strategis program pembinaan politik dan pemerintahan umum. Tujuan strategisnya adalah terpeliharanya stabilitas politik dalam negeri dan kesatuan bangsa, sedangkan sasaran strategisnya adalah meningkatnya kualitas demokrasi” terangnya. Sebagai informasi, peserta dalam kegiatan tersebut sejumlah 45 yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Bawaslu Kabupaten Jombang, Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Bawaslu Kabupaten Madiun, Bawaslu Kota Madiun, Perwakilan Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi