Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Hadiri Rapat Koordinasi Tata Naskah Dinas dan Arsip di Tulungagung

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Koordinator Sekretariat dan staf Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jombang menghadiri Undangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tata Naskah Dinas dan Arsip sesuai Perbawaslu 13 Tahun 2020 dan Perbawaslu 10 Tahun 2020 yang bertempat di Hotel Crown Victoria Tulungagung, Kamis s/d Sabtu (3 s/d 5/12/2020). Diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Jufri Syahruddin. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna menyamakan persepsi akan pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. “Dengan dikeluarkannya Perbawaslu Nomor 10,11,12,13 dan 14 Tahun 2020 yang berkenaan dengan tata naskah dinas dan arsip, maka diharapkan ada persamaan dalam hal pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan sehingga dapat dijadikan sebagai wadah koordinasi bahwa Perbawaslu tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan” ungkapnya. Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Sapni Syahril. Ia mengatakan bahwa pengelolaan arsip merupakan salah satu penguat kelembagaan di lembaga Bawaslu. “Tugas kelembagaan menjadi harapan masyarakat terhadap pelaksanaan demokrasi dan untuk jangka panjang sebagai penguatan lembaga di lingkungan Bawaslu, tanpa arsip tidak bisa mengingat sejarah” terangnya. Di kesempatan uang sama, Koordinator Divisi O-SDM Bawaslu Provinsi Jatim Eka Rahmawati menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar dapat mempersiapkan pengelolaan dan kearsipan pada tahun depan lebih baik. “Banyak hal yang berubah pada Perbawaslu tentang Pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan. Atas hal tersebut Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota agar dapat memperhatikan dan mempersiapkan pada tahun 2021” jelasnya. Diakhir sesi, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh Amin menyampaikan harapan bahwa kegiatan ini harus memberi dampak perubahan yang signifikan pada pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. “Bawaslu Kabupaten/Kota yang terundang harus menerapkan pengelolaan tata naskah dinas dan arsip sesuai dengan Perbawaslu yang baru serta harus ada perubahan yang signifikan setelah kegiatan ini” pungkasnya. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi