Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Hadiri Rakor Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Tahapan Vermin Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Jatim

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Berkaitan dengan telah berakhirnya tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Bawaslu Kabupaten Jombang mengikuti Rapat Koordinasi yang bertempat di Kantor Bawaslu Kota Batu pada hari Rabu tanggal 14 sampai dengan hari Jum’at 16 September 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Divisi Penyelesaian Sengketa, Divisi Hukum Dan Data Informasi beserta satu staff penanganan pelanggaran bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jumlah anggota 5 orang dan Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa serta satu orang staf HPPS bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jumlah anggota 3 orang Dalam Rakor tersebut dihadiri oleh Puadi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia, beserta Tenaga Ahli Penanganan Pelanggaran Bachtiar Baetal. Turut hadir Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh. Ikhwanudin Alfianto Kordiv PP, Purnomo Satriyo Pringgodigdo Kordiv Hukum, Data dan Informasi, dan Lucia Martina Dewi Billem Plt Kabag PP dan PS. Pada kesempatan tersebut, Puadi menyampaikan informasi tentang verifikasi administrasi parpol banyak persoalan yang perlu diselesaikan bersama-sama. “Banyak persoalan yang terjadi pada proses verifikasi administrasi parpol ini yang perlu diselesaikan bersama-sama, jadi kita perlu mengkroscek atau memahami peraturannya, jadi hatamkan dulu PKPU 4” pesannya. Selain itu dalam rakor tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota juga diminta untuk mengisi form Rekap Dugaan Penanganan Pelanggaran yang terjadi di Kabupaten/Kota selama tahapan Vermin ini. (red/yis)  
Tag
Berita
Publikasi