Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Hadiri Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

jombang.bawaslu.go.id - Surabaya, Bawaslu Provinsi Jatim adakan giat Rapat Koordinasi Inventarisis Masalah Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dihadiri oleh Bawaslu 38 Kabupaten/Kota di Kantor Bawaslu Jatim termasuk Bawaslu Jombang, Sabtu (11/06/2022). Hadir dalam giat tersebut Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Kordiv Humas dan Hubal Bawaslu Jatim, Nur Elya Angraini serta Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Jatim, Purnomo Satriyo Pringgodigdo. Dalam materinya, Totok memaparkan mengenai aspek regulasi dan aparatur dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Aspek regulasi sebenarnya perlu diperjelas soal subjek, objek, penerimaan permohonan, pihak terkait, mediasi hingga ajudikasi. “Kami mencatat dari sisi regulasi perlunya kita perjelas tentang subjek, objek, lalu pihak terkait dan proses verifikasi dan ajudikasi,” paparnya. Disamping itu, Mantan Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim ini juga memaparkan soal sumber daya manusia dan aparatur dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. “Bawaslu RI telah memiliki Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), tapi ini perlu ditopang oleh admin dan operator, software dan perangkat lainnya, hingga perlunya sosialisasi yang massif bagi peserta pemilu. Kemudian dalam hal mediasi dan ajudikasi ini perlu ditopang oleh aparatur yang paham dan mengerti tentang teknis aturan sekretaris pengganti, teknik pembuktian persidangan, dan kemampuan lainnya,” jelasnya. Di akhir, Totok berharap bahwa pengawas pemilu di Jatim dapat menjaga kualitas penyelesaian sengketa proses. “Penyelesaian sengketa proses harus benar-benar kita jaga dengan baik sebagai ciri khas dari Bawaslu,” harapnya. (red/yn)
Tag
Berita
Publikasi