Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Hadiri Penyusunan Renja Kegiatan Divisi Penanganan Pelanggaran di Kabupaten Pacitan

jombang.bawaslu.go.id - Pacitan, Dalam rangka penyusunan rencana kerja divisi Penanganan Pelanggaran Tahun 2021, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jombang menghadiri Koordinasi Internal Penyusunan Rencana Kerja/Kegiatan Divisi Penanganan Pelanggaran Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Bawaslu Kabupaten Pacitan, Rabu-Kamis (7-8/4/21). Koordinasi Internal tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh. Amin beserta anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Moh. Ikhwanuddin Alfianto dan Koordinator Divisi Humas Hubal Nur Elya Anggraini. Dalam kesempatannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh. Amin menegaskan pentingnya koordinasi antar divisi guna melakukan kerja-kerja kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota, karena di tahun 2021 ini kita tidak atau belum dihadapkan pada tahapan-tahapan pemilu, sehingga Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan tetap melakukan kerja pengembangan pengawasan partisipatif. “Berkaitan dengan anggaran maka dibutuhkan efektifitas anggaran dan efisiensi anggaran, akan tetapi tetap melakukan pengembangan pengawasan, terlebih terkait divisi penanganan pelanggaran kiranya ada terobosan untuk melakukan digitalisasi arsip proses penanganan pelanggaran khusunya Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020” tegasnya. Sedangkan, Koordinator Divisi Humas Hubal Nur Elya Anggraini menyampaikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota untuk meningkatkan peran media sosial yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, seperti dengan adanya media sosial dan podcast dijadikan alat bersosialisasi atas apa yang telah dan akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Disamping itu pula adanya data-data penanganan pelangggaran yang tersimpan rapi di Kantor Bawaslu Kab/Kota. Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ihwanuddin Alfianto dalam arahannya menegaskan bahwa acara rapat koordinasi ini menjadi ruang komunikasi antar Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan Pilkada 2020 dan yang tidak melaksanakan Pilkada 2020. “Sehingga Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada ditahun 2020 bisa menimba ilmu ke Bawaslu Kabupaten yang tidak melaksanakan kegiatan pilkada 2020 terkait kegiatan – kegiatan yang bisa dilaksanakan khusunya divisi penanganan pelanggaran. Sehingga ditahun 2021 semua Kabupaten/Kota ada referensi dalam melakukan kegiatan kelembagaan khususnya divisi penanganan pelanggaran” jelas Ely. Sebagai informasi, peserta dalam kegiatan tersebut adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jumlah anggota 5 orang dan Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jumlah anggota 3 orang. Hadir dari Bawaslu Kabupaten Jombang yaitu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Achmad Zani. Ia menyampaikan bahwa sebelum penyusunan rencana kerja, Bawaslu Kabupaten/Kota diminta melakukan pemaparan program kerja Divisi PP tahun 2020. Pemaparan tersebut sebagai pertimbangan untuk menyusun program dan kegiatan di tahun 2021. “Baru setelah itu membahas tentang rencana program dengan mempertimbangkan dan menyesuaikan ketersediaan anggaran,” jelasnya. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi