Bawaslu Jombang Hadiri Pembinaaan Penanganan Pelanggaran di Malang
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Dalam rangka menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur dan pasca diundangkannya Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Jombang Achmad Zani menghadiri Supervisi Bersama Pembinaan Pelanggaran Dalam Pemilu dan Pemilihan Serta Sosialisasi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Jum’at s/d Sabtu (6 s/d 7/11/2020).
Achmad Zani menyampaikan, bahwa dalam kegiatan tersebut Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur Totok Hariyono menjelaskan apa arti dari pengawasan pemilihan di Tahun 2020. Dan Ia mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota bahwa lembaga Bawaslu ini vertikal sehingga harus memahami wewenang sesuai dengan tingkatannya. Harus berhati-hati juga dalam proses penanganan pelanggaran jangan melakukan justifikasi atas dugaan pelanggaran tanpa ada fakta.
“Pengawasan Pemilihan 2020 adalah misi kemanusiaan karena pemilihan tahun 2020 merupakan pemilihan di masa covid pandemi yang artinya juga harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan terutama kesehatan yang kedua yaitu tentang misi pengawalan hak kedaulatan rakyat yang selalu harus di jaga dan diperjuangkan, jangan sampai apa yang kita lakukan malah memunculkan masalah tersendiri bagi masyarakat. Pentingnya update jumlah dan rekam jejak penanganan pelanggaran pemilihan 2020, Perlu dicermati pula tentang trend pelanggaran pemilihan 2020 sehingga ditemukan formula untuk melakukan pencegahan dimasa pemilihan 2020. Sekiranya dilakukan proses kajian mendalam atas kejadian – kejadian yang menjadi dugaan pelanggaran, jenagan sekali – sekali mejustifikasi dugaan menjadi pelanggaran tanpa dilakukan kajian mendalam” ungkapnya.
Sedangkan pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur Ikhwanuddin Alfianto menjelaskan pentingnya memahami update data penanganan pelanggaran Pemilihan 2020 dan memahami isi dari Perbawaslu 8 Tahun 2020 sebagai pijakan dalam melakukan pola penanganan pelanggaran di Pemilihan 2020.
“Saya kira perlu memahami tentang pentingnya update data penanganan pelanggaran pemilihan 2020, agar bawaslu Jawa Timur secara berjenjang dapat melaporkan kepada Bawaslu RI. Pelajari serta pahami tentang isi dari Perbawaslu 8 Tahun 2020 sebagai pijakan dalam melakukan pola penanganan pelanggaran di pemilihan 2020. Diharapkan selalu melakukan koordinasi antar divisi dilingkup Bawaslu Kabupaten/Kota karena kerja pengawasan merupakan kerja kolektif, Pimpinan di Kabupaten/Kota bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi di wilayah Bawaslu Kabupaten/Kota, dan dipertanggungjawabkan kepada Bawaslu RI secara berjenjang melalui Bawaslu Provinsi” jelas Ikhwan.
Ratna Dewi Pitalolo Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI juga menyarankan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mempelajari hasil putusan DKPP terhadap kasus Bawaslu Sulawesi Tengah. Supaya bisa berhati-hati dalam menjalankan tugas khususnya untuk yang melaksanakan Pilkada.
“Jangan sampai melakukan tindakan di luar kewenangan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) bagi Kabupaten/Kota dengan lima anggota dan Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan tiga anggota. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi