Bawaslu Jombang Hadiri Monitoring dan Evaluasi Pelayan Informasi Publik Tahun 2021
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan dan pelayanan dalam Keterbukaan Informasi Publik, Nur Elya Anggraini menyampaikan agar kita harus lebih detail dan teliti dalam penyampaian sebuah berita atau hal yang berkaitan dengan publikasi, hal itu disampaikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelayan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2021 Gelombang I di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Selasa (5/10). Kegiatan ini diadakan guna menindaklanjuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
“Kita harus bergerak maju, tapi tetep ingat untuk membedakan semua jenis informasi, mulai dari informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat ataupun jenis informasi yg dikecualikan. Semua informasi kelembagaan wajib mengumumkan ketentuan-ketentuan yang perlu dipublikasikan, karena bukan hanya masyarakat yang dituju tetapi lembaga-lembaga lain. Semua stakeholder perlu tahu LHKPN, informasi biografi, DIPA dan lain-lain kecuali SPJ” ungkap Ely.
Sesi berikutnya yakni verifikasi dan pelengkapan kekurangan data KI PPID Provinsi Jawa Timur, dimana bertujuan untuk mengembangkan dan memperbaiki laman PPID agar sesuai ketentuan dan kriteria yang ditetapkan.
Sebagai informasi, peserta dalam kegiatan tersebut adalah Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar lembaga dan staf yang membidangi Pelayanan Informasi Publik untuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang beranggotakan 3 orang. Sedangkan, Bawaslu Kabupaten/Kota yang beranggotakan 5 orang dihadiri Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi beserta staf yang membidangi Pelayanan Informasi Publik. Dari Bawaslu Kabupaten Jombang dihadiri Ahmad Udi Masjkur selaku Ketua sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi dan Kukuh Berlian Yuda A selaku staf yang membidangi Pelayanan Informasi Publik. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi