Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Hadiri Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan di Kota Malang

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Jombang beserta staf menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan 3 (Tiga) Tahapan Pemilu 2019 sebagai Persiapan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Malang pada hari Selsa s.d Kamis tanggal 4 s.d 6 Oktober 2022. Selaku Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Purnomo Satrio Pringgodigdo memberikan arahan untuk peserta agar serius dalam melakukan evaluasi dan monitoring pengaturan tersebut. "Dalam mengevaluasi dan memonitoring ada beberapa aspek yang perlu dicermati diantaranya mencari dasar hukum, menyandingkan dengan Undang-undang, menyandingkan dengan PKPU dan menarasikan secara umum gambaran Pengaturan tersebut" paparnya. Kemudian Tim Bawaslu Provinsi Jawa Timur membagi menjadi 4 (empat) kelompok untuk mengevaluasi dan memonitoring draf peraturan tersebut. Pada kelompok 1 terdiri dari Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bojonegoro dan Gresik mendapat draf peraturan KPU tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi dewan perwakilan rakyar daerah. Kelompok 2 terdiri Bawaslu Kabupaten Lamongan, Jombang, Kediri dan Jember mendapat draf peraturan KPU tentang pencalonan perseorang peserta pemilihan anggota dewan perwakilan daerah. Kemudian kelompok 3 terdiri dari Bawaslu Kabupaten Malang, Ngawi, Nganjuk dan Sidoarjo mendapat draf peraturan KPU tentang penyusunan daerah Pemilihan dalam Pemilu. Dan kelompok 4 terdiri dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Pasuruan dan Bawaslu Kota Mojokerto,Surabaya, Probolinggo yang mendapat draf KPU peraturan tentang Parmas dalam Pemilu dan Pemilihan. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi