Bawaslu Jombang Hadiri Evaluasi Gugus Tugas
|
jombang.bawaslu.go.id - Surabaya, Koordinator Divisi Kehumasan Bawaslu Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masjkur dan perwakilan jurnalis/wartawan di Kabupaten Jombang menghadiri Rapat Evaluasi Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye 2019 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Hotel Majapahit Surabaya pada 8-10 Desember 2019. Dalam rapat tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengundang sejumlah wartawan dan jurnalis serta Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu yang membidangi Kehumasan di 38 Kabupaten/Kota. Rapat Evaluasi tersebut bertujuan untuk memberikan sumbangsi saran demi perbaikan metode pengawasan oleh Bawaslu, terutama menjelang digelarnya Pilkada Serentak Tahun 2020 di 19 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. Dalam kesempatan tersebut, Koordiv Hukum, Data dan Informasi Provinsi Jawa Timur, Purnomo menjelaskan bahwa dalam pertemuan ini demokrasi dapat terjaga baik dan semua informasi dapat disampaikan kepada masyarakat.
“Pertemuan kali ini yang melibatkan jurnalis dan penyelenggara pemilu, nantinya demokrasi di tingkat lokal agar terjaga baik. Karena selama ini semua informasi dapat tersampaikan kepada masyarakat adalah buah hasil karya jurnalis,” jelasnya.
Hadir pula Koordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Provinsi Jawa Timur Aang Khunaifi, berharap pada pertemuan bersama ini, diharapkan baik dari Bawaslu, KPU dan Jurnalis diharapkan dapat memberikan data dalam penyusunan IKP 2020.
“Terhadap iklan kampanye di media massa pada pemilu 2019 juga menjadi item yang harus dikaji bersama. Karena mengingat iklan kampanye di media massa ada dominasi oleh pemilik modal. Sehingga ada masukan ide terhadap keadilan iklan kampanye, “ucapnya.
Ditambahkan oleh Nur Ellya Anggreini Divisi Humas Dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jatim menjelaskan dalam gugus tugas harusnya ada para jurnalis di tingkat Provinsi. Karena gugus tugas pengawasan yang terdapat unsur pers hanya di tingkat Bawaslu RI. Maka harapan besar dengan adanya komunikasi dan koordinasi dapat meminimalisir pelanggaran.
“Sejak Tahun 2015 muncul batasan iklan di media. Sementara di 2019 masih juga terdapat perbedaan penafsiran terhadap meteri iklan kampanye. Makanya dengan evaluasi kali ini, diharapkan adanya masukan oleh insan pers. Karena pada dasarnya fungsi penyiaran oleh jurnalis dan fungsi pengawasan oleh bawaslu tidak berhadap hadapan, melainkan sejalan beriringan,”jelasnya. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi