Bawaslu Jombang Hadiri Bimtek Penanganan Pelanggaran Guna Menyinergikan Penanganan Pelanggaran dalam Pilkada
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang Divisi Penanganan Pelanggaran Achmad Zani menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jatim yakni Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2020 dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur yang bertempat di Amartahills Hotel and Resort, Jl. Abdul Gani Atas, Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jum’at (18/9/2020).
Setelah pembukaan, dalam kegiatan tersebut diisi dengan beberapa materi. Asep Mufti, S.H., M.H selaku tim asistensi Penanganan Pelanggaran/Kabag TLP Bawaslu RI sebagai narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan terkait Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yang mengatur tentang penanganan pelanggaran mengalami perubahan. Salah satu alasan adanya perubahan adalah untuk harmonisasi kedua regulasi. Alasan harmonisasi regulasi dalam peraturan Bawaslu ini, pertama karena perubahan Nomenklatur pengawas pemilihan di tingkat Kabupatem/Kota, kedua untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam berpartisipasi dalam penanganan pelanggaran, ketiga untuk memberikan pedoman yang lebih jelas bagi pengawas pemilihan dan keempat harmonisasi Perbawaslu.
“Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penanganan pelanggaran yaitu, kewenangan, baca dan pahami ketentuan Perundang-undangan dan dokumentasi kasus, sesuai prosedur, pahami tujuan, tertib administrasi dan yang terakhir harus menguasai teknologi” pesan Asep.
Pada kesempatan yang lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur Ikhwanudin Alfianto menyampaikan, hasil akhir kegiatan bimbingan teknis ini guna mewujudkan koordinasi atau sinergi divisi Penanganan Pelanggaran dalam proses penanganan pelanggaran TPP se Jawa Timur.
“Sinergi antara Kabupaten/Kota harus dilakukan karena sangat dimungkinkan pelaksanaan pelanggaran dilakukan di daerah yang tidak ada Pilkada” kata Ikhwan.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut dihadiri oleh 38 Kabupaten/Kota Koordinator Divisi Penanganan Pelangggaran bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jumlah anggota 5 orang dan Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jumlah anggota 3 orang. (red/yis)
[caption id="attachment_2473" align="alignnone" width="715"] Koordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Jombang mengikuti bimtek Penanganan Pelanggaran[/caption]
Tag
Berita
Publikasi