Bawaslu Jombang Cermati Hasil Akhir Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Tahapan Pendaftaran Partai Politik resmi ditutup oleh KPU RI pada tanggal 14 Agustus 2022 dengan total Pendaftar Partai Politik Peserta Pemilu sejumlah 35 Partai dengan 24 Partai diterima dan 11 Partai dikembalikan. Hasil tersebut oleh Bawaslu Kabupaten Jombang menjadi bahan pencermatan dan pengawasan dengan memastikan di SIPOL KPU, Senin (15/8).
Farwis Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jombang selaku PIC (Person In Charge) Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik menginisiasi untuk mencermati hasil pendaftaran Partai Politik dengan menyusun program pengawasan dengan membagi personil untuk mencermati Partai Politik yang telah terdaftar di SIPOL dan diterima oleh KPU sejumlah 24 Partai Politik.
“Terdapat 24 Partai Politik yang diterima oleh KPU, terdapat 5 staf Bawaslu Kabupaten Jombang diantaranya Fatih membawai 5 Partai Politik, Sare membawai 5 Partai Politk, Yudha membawai 5 Partai Politik, Yeni juga membawai 5 Partai Politik dan Lia membawai 4 Partai Politik” tambahnya.
Kemudian, Farwis meminta agar mencermati keberadaan 24 Partai Politik apakah partai tersebut di Kabupaten Jombang berkasnya sudah lengkap. “Beberapa yang harus dicermati diantaranya, kelengkapan berkas seperti SK Kepengurusan, memperhatikan keterwakilan perempuan, mengecek status kantor partai politik dan tidak kalah penting adalah no telfon yang dapat di hubungi” pungkasnya. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi
Verifikasi Administrasi