Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Bekali Ilmu Kepemiluan ke Instruktur Kwarcab Pramuka Jombang

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto bekali ilmu pengawasan dalam rangka persiapan acara Saka Adhyasta Pemilu Kabupaten Jombang yang bertempat di tengah Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jombang, Selasa (15/2/22). Pelaksanaan Pemilu di Indonesia semakin tahun semakin meningkat, sebagaimana disampaikan Dafid Budiyanto pada acara Pelatihan Instruktur Saka Adhyasta Pemilu. “12 kali Pelaksanaan Pemilu di Indonesia yang dimulai dari tahun 1955 sampai tahun 2019, dan Pemilu dari tahun ke tahun mengalami peningkatan kualitas” terangnya. Selanjutnya, Dafid panggilan akrabnya sampaikan dasar aturan dan asas penyelenggaraan Pemilu. “Dasar aturan Pemilu terdapat di UUD 1945 pada Pasal 6A, 19, 22C, 22 E, 24C, dan langsung umum bebas rahasia jujur adil (LUBER JURDIL) merupakan asas penyelenggaraan Pemilu” sambungnya. Masih menurut pria kelahiran Cirebon tersebut, bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu harus terpenuhi 4 elemen dalam susksesnya Pemilu. “ 4 Elemen Dalam Pemilu yakni yang pertama aturan yang jelas dalam hal ini, aturan yang digunakan sebagai dasar adalah UUD 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Kedua Penyelenggara Pemilu, KPU sebagai Pelaksanaan Teknis Pemilu, Bawaslu sebagai pengawas dalam pelaksanaan Pemilu dalam bentuk (Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan) sedangkan DKPP sebagai penegak dalam Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Ketiga Peserta Pemilu terdiri dari Partai Politik untuk memilih anggota DPR,DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Pasangan Calon Untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dan Perseorangan untuk memilih anggota DPD. Keempat adalah Pemilih yang mempunyai kreteria diantaranya WNI yang berumur 17 atau lebih, WNI sudah menikah atau sudah pernah menikah dan WNI yang tidak sedang dicabut hak politiknya oleh pengadilan” jelasnya. Sebagai informasi, bahwa acara tersebut dimulai pukul 08.30 WIB dan berakhir pada pukul 11.00 WIB dengan dihadiri oleh 8 orang personil dari Kwarcab Pramuka Kabupaten Jombang yang terdiri dari Ketua dan Anggota dengan 3 materi yang telah disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga diantaranya yakni materi tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaan Sengketa. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi