Bawaslu Jombang awasi dan kawal Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Kabupaten Jombang
|
jombang.bawaslu.go.id-Jombang Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Jombang Pemilu Tahun 2019 diselenggarakan selama 3 hari pada hari Rabu hingga Jumat tanggal 1 – 3 Mei 2019. Rapat pleno dilaksanakan di Ballrom Hotel Yusro Jl. Sokarno-Hatta No. 25 Kabupaten Jombang. Dipimpin oleh ketua KPU Kabupaten Jombang, Muhaimin Shofi dan didampingi oleh anggota KPU Kabupaten Jombang rapat pleno dimulai pukul 08.00 WIB. Turut dihadiri oleh Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), Ketua dan anggota Bawaslu, serta saksi dengan surat mandat dari seluruh parpol dan peserta pemilu pilpres dan pileg tahun 2019. Area Gedung Ballroom Hotel Yusro dijaga ketat oleh aparat kepolisian selama berlangsungnya rapat pleno ini.
Dalam Rapat Pleno ini, Panitia Pemilu Kecamatan se-Kabupaten membacakan DA1 atau hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan secara bergantian. Dimulai dari hasil penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Penyampaian DA1 pada hari pertama dimulai dari kecamatan Perak, Gudo, ngoro, bareng, wonosalam, mojoagung, mojowarno, dan diwek. Kecamatan Jombang, Peterongan, Sumobito, Kesamben, Tembelang, Ploso, Plandaan dan Kabuh disampaikan di hari kedua. Pada hari terakhir disampaikan dari kecamatan Kudu, Bandarkedungmulyo, Jogoroto, Megaluh dan Ngusikan.
Dalam Pelaksanaan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Jombang, KPU dan Bawaslu Kabupaten Jombang menemukan adanya ketidak samaan data yang ada di kecamatan Megaluh, yaitu adanya selisih suara dengan yang ada di Situng KPU. David Budianto selaku kordiv pengawasan Bawaslu Kabupaten Jombang menjelaskan selisih suara yang terjadi bukan di pilpres 2019 melainkan di Caleg Kabupaten Jombang.
“Selisih di pleno lebih banyak, saksi parpol yang bersangkutan sudah menyampaikan keberatannya, dan sudah diselesaikan, kesalahan penulisan karena faktor teknis akibat kelelahan,” tuturnya.
Muhaimin Shofi menegaskan, KPU akan menggunakan hasil yang ada di pleno untuk diteruskan hingga tingkat provinsi dan pusat bukan di situng KPU.
“Kesalahan entri bisa saja karena faktor kelelahan tukang entri, dan ketika ada keberatan, maka akan dilakukan pembenaran, jadi tetap pleno yang kita jadikan acuan,” jelasnya.
Seluruh keberatan oleh saksi telah diselesaikan langsung dalam rapat pleno ini, dan telah disepakati oleh semua peserta rapat pleno yang hadir. Diakhir rapat pleno, dilakukan penandatanganan formulir DB1 atau formulir hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu di tingkat kabupaten/kota. Seluruh saksi pilpres dan pileg pemilu 2019 yang hadir dalam rapat pleno menyetujui dan bersedia menandatangani DB1. Setelah dilakukan penandatanganan formulir DB1, seluruh dokumen hasil dari rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara langsung dikirim ke KPU Provinsi Jawa Timur.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masjkur memantau langsung proses rapat pleno KPU Kabupaten Jombang hingga penandatangan dan melakukan pengawalan penyerahan berkas dokumen dari KPU Kabupaten Jombang ke KPU Provinsi Jawa Timur.
Tag
Berita
Galeri Foto