Bawaslu Jombang Adakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan Libatkan Penyandang Disabilitas
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Bawaslu Kabupaten Jombang melakukan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan melibatkan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Jombang, Kamis (25/5). Kegiatan tersebut langkah nyata yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Jombang dalam menjalankan Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 huruf (c) angka (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sosialisasi dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Divisi Pengawasan Aang Khunaifi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang dan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jombang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Ahmad Udi Masjkur mengatakan di penyelenggaraan Pengawasan Pemilu tidak bisa dilakukan Bawaslu semata namun juga membutuhkan keterlibatan partisipasi masyarakat di setiap unsurnya. Kegiatan tersebut merupakan langkah awal yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Jombang dengan menggandeng penyandang disabilitas.
“Di penyelenggaraan Pengawasan Pemilu, tidak bisa dilakukan Bawaslu semata namun juga membutuhkan keterlibatan partisipasi masyarakat di setiap unsurnya. Disetiap lininya dan di segala level. Yang di sawah, bisa menghasilkan potensi pengawasan di sawah. Yang urusan perdagangan termasuk panjenengan semuanya. Kami berharap pengawasan bisa dimaksimalkan oleh masing-masing masyarakat termasuk prioritas kelompok-kelompok rentan. Terlibat aktif dengan sama-sama kita bergandengan tangan kedepannya. Bagi bawaslu jombang ini merupakan bukan langkah akhir tetapi ini langkah awal bagi kita untuk terus bekerjasama saling berpartisipasi” kata Udi.
“Kelompok rentan sangat menjadi perhatian bagi kita semua, Bawaslu, Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota. Nantinya Bawaslu Kabupaten Jombang mempunyai cita-cita penyelengaraan Pemilu di Kabupaten Jombang Tahun 2024 maupun Pilkada 2024. kelompok rentan benar-benar dimaksimalkan, dari sisi hak pilihnya diberi ruang yang sama dan setara. Itu menjadi cita-cita maupun menjadi tanggung jawa kita bersama” tambahnya.
Hal itu, penting kata Beliau karena berdasarkan amanat Undang-undang, setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak dan kewajiban konstitusional. Salah satunya adalah hak pilih bagi pemilih disabilitas. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan serta melindungi hak kelompok penyandang disabilitas sebagaimana yang didapatkan oleh non disabilitas pada umumnya, sehingga dapat menyalurkan hak suaranya dengan nyaman berdasarkan pilihan hati nuraninya.
Pada kesempatan yang sama, sambutan sekaligus pembukaan acara Aang Khunaifi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Koordiv Pengawasan menjelaskan di Tahun 2024 nantinya kita akan melakukan Pemilu dan Pemilihan. Pemilu itu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota yang akan digelar pada hari Rabum 27 November 2024. Skema atau rencana ini menentukan siapa yang akan memimpin kita selama 5 tahun kedepan, Pasca tahun 2024 pasca periode Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf Amin habis.
Hari ini, Bawaslu menjadi salah satu dari 3 pihak yang bertangggung jawab atas terlaksananya Pemilu.
“Jadi, tanggung jawab Pemilu itu ada 3 yaitu Bawaslu, KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Bawaslu salah satu pihak yang bertanggung jawab yang melaksanakan secara teknis penyelenggaran pemilu khususnya memastikan pemilu itu tidak ada kecurangan, pemilu mengakomodir semua pihak sepanjang warna negara tersebut sudah memenuhi syarat menurut Undang-undang tanpa memandang kaya miskin. Karna di TPS mencoblosnya sekali dan haknya sama” jelas Aang.
Dorongan Pemilu tahun 2024 ini, Pemilu yang mampu mengakomodir semua warga bangsa yang memenuhi syarat menjadi pemilih agar terfasilitasi, bisa datang ke TPS dengan mudah.
“Belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya, ini seringkali yang mungkin pengguna kursi roda tidak diperhatikan akses untuk datang ke TPSnya,semisal TPSnya ada anak tangganya. TPS tidak disedakan alat bantu untuk tuna netra. Ini yang menjadi konsentrasi di jajaran kami di pengawas pemilu agar nantinya pemilu 2024 semua warganya datang ke TPS dengan mudah, bisa terfasilitasi dengan layak sebagaimana warga –warga yang lain tanpa memandang apapun. Haknya sama dan perlakuannya pun harus sama” tuturnya.
Sebagai informasi, narasumber Sosialisasi tersebut yakni Anwar dari Bakesbangpol Kabupaten Jombang dengan menjelaskan materi tentang Persiapan Pemilu Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu Tahun 2024 dan Dafid Budiyanto Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang Koordinator Divisi pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga dengan materi tentang PEMILU (Penyelenggaraan dan Pengawasan). (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi