Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang adakan Pendidikan Politik Penyelesaian Sengketa Bersama Alumni SKPP

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jombang menghadirkan Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Dasar Tahun 2021 untuk melaksanakan Pendidikan Politik mengenai penyelesaian Sengketa dalam Pemilu maupun Pemilihan yang bertempat di kantor bawaslu kabupaten jombang (6/10). Kegiatan ini terlaksana dengan dilatarbelakangi oleh tidak disampaikannya materi mengenai Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu maupun Pemilihan dalam SKPP Dasar Tahun 2021 yang diselenggarakan di Kabupaten Jombang bulan September lalu. “Materi yang akan kami sampaikan ini merupakan materi yang belum disampaikan dalam SKPP bulan lalu, sehingga akan sangat membantu bagi adik-adik alumni SKPP memahami mengenai Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu maupun Pemilihan”, ucap Farwis Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten Jombang. Dalam kegiatan ini Farwis dibantu Staf Penyelesaian Sengketa menyampaikan materi mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu dan penyelesaian sengketa proses pemilihan. Mulai dari dasar hukum, ruang lingkup, objek, waktu pengajuan, alat bukti, sampai persidangan. Terlihat sangat antusiasnya Alumni SKPP Dasar tahun 2021 dalam memperhatikan penyampaian materi. Dan mereka pun menanyakan beberapa pertanyaan terkait apa yang masih belum mereka pahami. “Bagaimana tindaklanjut dari putusan sengketa yang salah akibat dari khilaf Majelis Hakim?” tanya Olivia Alumni SKPP Dasar tahun 2019. Pertanyaan tersebut ditanggapi oleh Farwis “Apabila terdapat kesalahan dalam putusan akibat khilaf Majelis Hakim, maka Bawaslu dapat melakukan upaya koreksi sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI No. 18 tahun 2017 pasal 42”, jawab Farwis. (red/yn)
Tag
Berita
Publikasi