Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Adakan Ngaji Regulasi Penanganan Pelanggaran

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Guna meningkatkan pemahaman perundang-undangan tentang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jombang mengadakan kegiatan Ngaji Regulasi Pengenalan Penanganan Pelanggaran dalam Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 dengan peserta dari alumni Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif Angkatan I di Regional Kabupaten Jombang yang bertempat di Horison Yusro Hotel Jombang, Sabtu (17/10/2020). Acara tersebut dimulai tepat pada pukul 10.15 WIB dan dibuka langsung oleh anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Muh. Ikhwanuddin Alfianto. Dalam sambutannya, Ikhwan panggilan akrabnya menyampaikan kegiatan ini sangat penting guna memberi tambahan pengetahuan bagi alumni SKPP tentang teknis dan alur penanganan pelanggaran dalam Pemilu dan Pemilihan. Di kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Ahmad Udi Masjkur menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari SKPP daring yang telah diselenggarakan oleh Bawaslu RI bulan Mei 2020 kemarin. “Kegiatan tersebut sebagai tindaklanjut pasca SKPP daring kemarin. Saya berharap dengan adanya ngaji regulasi penanganan pelanggaran ini, alumni SKPP bisa berperan aktif dalam pengawasan partisipatif terutama jikalau menemukan adanya dugaan penanganan pelanggaran” jelas Udi. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi