Bawaslu Jatim Selenggarakan Desiminasi RUU Kepemiluan di Kabupaten Jombang
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar acara Diseminasi Rancangan Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum (Rencana Pengaturan Tentang Penegakan Hukum Pemilu Dan Kelembagaan Penyelenggara Pemilihan Umum) yang bertempat di Horison Yusro Hotel Jombang, Sabtu (19/12/2020). Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh pemateri Supriyanto (DPR RI Komisi II), Fadil Ramadhanil (Perludem), Achmad Muhlisin Akademisi, Sofi Rahma Dewi (JaDI Jawa Timur).
Dalam sesi pertama, Supriyanto dari Anggota DPR RI Komisi II menyampaikan bahwa Undang-Undang Pemilu tidak bisa sempurna jika masih ada kepentingan di dalamnya.
“Undang-Undang Pemilu sebagai Prolegnas DPR RI, hal tersebut juga tidak menjamin dapat menjadi Undang-Undang yang sempurna, namun ketika berubah malah semakin tidak sempurna dikarenakan masih ada kepentingan di dalamnya, sehingga harapannya perubahan yang akan datang ini dapat mengarah ke arah ruh dari UU tersebut, agar kedepanya tidak ada perubahan Undang-Undang lagi, yang dirubah adalah peraturan dibawahnya seperti PKPU dan Perbawaslu” terangnya.
Sambung Fadil Ramadhanil dari Perludem sebagai pemateri kedua melalui daring menyampaikan beberapa catatan dalam penegakan hukum pemilu yakni sengketa pemilu dan pelanggaran pemilu.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa penegakan hukum pemilu ada dua yakni Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Pemilu. Dalam catatannya, penyelesaian sengketa tidak sama antara Pilkada dan Pemilu dalam upaya hukum lainya ada di PTUN dan PTTUN ketika tidak terima dengan putusan Bawaslu, sedangkan pada Penanganan Pelanggaran Pemilu untuk waktu yang singkat dalam penanganan pelanggaran untuk menerima, menguji dan memuetu suatu kasus” paparnya.
Sedangkan, menurut Sofi Rahma Dewi JaDI Provinsi Jawa Timur dalam sebagai pemateri ketiga menyatakan bahwa Desiminasi adalah salah satu proses penting dalam memberi sumbangsih berupa catatan dan masukan kepada para pembuat Undang-Undang.
“Indonesia yang menganut sistem civil law dimana hukum tertulis dan terkodifikasi sehingga tidak terlepas dari positivisme hukum, bahwa apa yang ada di Undang-Undang berdasarkan asas legalitas. Sehingga sangat penting sekali proses pembuatan Undang-Undang salah satunya Desiminasi yang dapat memberikan masukan dan saran kepada pembuatan undang-undang, sehingga terciptanya UU yang responsive dan tidak otoriter” jelas Sofi.
Berbeda dengan Achmad Muhlisin yang merupakan Akademisi, dalam kesempatannya sebagai pemateri terakhir dalam sesi pertama menyatakan bahwa RUU Pemilu kedepan harus tersentral pada asas-asas Pemilu dalam Penegakan Hukum Pemilu.
“LUBER dan JURDIL sangat berhubungan dengan penegakkan hukum pemilu khususnya nanti pada persidangan dalam menggali dan mengungkap fakta-fakta persidangan sehingga terwujudnya rasa keadilan di masyarakat” pungkasnya. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi