Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Lakukan Supervisi Aplikasi JDIH di Bawaslu Jombang

jombang.bawaslu.go.id - Kabag Divisi Hukum dan Datin bersama staf Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan monitoring dan supervisi tentang aplikasi JDIH di Bawaslu Kabupaten Jombang, Rabu (5/5/21). Aplikasi JDIH Bawaslu merupakan sistem penyimpanan produk – produk hukum yang dihasilkan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana disampaikan oleh Kabag HDI Bawaslu Provinsi Jawa Timur Supratikno dalam prakata. “JDIH Bawaslu diciptakan untuk mempermudah, mempercepat serta keakuratan dalam memberikan pelayanan informasi hukum hal tersebut sebagai peningkatan pemberian pelaksanaan penegakkan hukum dan kepastian hukum” terangnya. Selanjutnya, staf HDI Bawaslu Jatim memonitoring JDIH yang di Bawaslu Kabupaten Jombang dengan kelengkapan alat bantu berupa kuisioner. “Fokus dalam JDIH Bawaslu kali ini adalah upload perihal perjanjian kerja sama, nota kesepahaman, surat keputusan dan putusan yang menjadi produk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia” jelasnya. Masih dalam arahan staf Bawaslu Provinsi Jawa Timur, ia menginstruksikan agar menyiapkan dan menscan produk hukum berupa rekomendasi, himbauan dan surat instruksi. “Agar menyiapkan file-file berupa surat rekomendasi, himbauan dan instruksi selama Pilkada dan Pemilu selanjutnya menunggu instruksi dari Bawaslu Pusat untuk di upload di JDIH” sambungnya. Di akhir, staf Bawaslu Provinsi Jatim memberikan masukan di Bawaslu Kabupaten Jombang agar dapat mengupload SK, Putusan, Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama seluruhnya yang di produksi oleh Bawaslu Jombang. “Berkas SK, Putusan, Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama yang ada selama Pilkada dan Pemilu juga dapat di upload dengan klasifikasi masih berlaku atau tidak berlaku” sarannya. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi