Bawaslu Gandeng Facebook Guna Awasi Iklan Politik dan Dana Kampanye di Medsos
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Bawaslu melakukan kegiatan diskusi daring yang dihadiri oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Humas dan Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota se Indonesia. Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi, meniscayakan segala aktivitas setiap tahapan banyak beralih menggunakan media virtual, tak terkecuali tahapan kampanye. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu menggandeng platform digital Facebook Indonesia untuk melakukan pengawasan iklan politik dan dana kampanye, Senin (10/8).
Dalam kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan Facebook yang membuat fitur baru berisi biaya iklan politik dalam Pilkada Serentak 2020 bisa membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan dana kampanye. Menurutnya hal ini menjadi langkah bantuan pengawasan secara daring, utamanya saat tahapan kampanye pasangan calon (paslon). Bantuan dari Facebook Indonesia ini, lanjut Fritz, bisa mempermudah juga langkah Bawaslu dalam menangani pelanggaran di media sosial.
“Saya berterimakasih kepada Facebook Indonesia yang berkenan membuka fitur baru untuk melakukan fungsi pengawasan bersama Bawaslu,” ucapnya.
Dia menjelaskan, Facebook Indonesia membuka fitur tambahan yaitu iklan politik. Fritz menambahkan nantinya Bawaslu bisa melihat transparansi data terkait penggunaan biaya iklan, konten dan sumber pendanaan iklan pada flatporm media sosial terbesar tersebut.
“Jadi kita bisa tahu berapa biaya siapa yang membayar (iklan), sehingga saat mengawasi kita bisa melihat iklan ini sesuai dengan aturan atau tidak,” ucap Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu ini. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi