Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan Kominfo Jombang Diskusi Pengolahan dan Pelayanan Informasi Publik

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Sebagai upaya mengimplementasikan Perbawaslu No 10 Tahun 2019 tentang Pengolahan dan Pelayanan Informasi Publik, Bawaslu Kabupaten Jombang mengadakan Rapat Koordinasi bersama Dinas Kominfo Kabupaten Jombang dengan menghadirkan dua praktisi penyiar Radio Suara Jombang, Ariyanto dan Ninda di Kantor Bawaslu Kabupaten Jombang, Rabu (01/12). Ketua sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Datin Bawaslu Kabupaten Jombang Ahmad Udi Masjkur memantik diskusi sore tersebut dengan menyampaikan bahwa peran lembaga Bawaslu Kabupaten Jombang sebagai pemberi informasi atau pesan kepada masyarakat. “Melalui Humas Bawaslu Kabupaten Jombang, peran dan tugas serta kegiatan dapat terpublikasikan dan dengan harapan bisa memberikan pesan atau informasi yang baik pastinya kepada masyarakat pada umum” ungkapnya. Udi juga menambahkan beberapa kagiatan dan program kerja Bawaslu Kabupaten Jombang pasca Tahapan Pemilu/Pemilihan terus berjalan dengan maksimal. “Inovasi kegiatan dan program kerja Bawaslu Kabupaten Jombang terus dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan citra baik lembaga Bawaslu serta membangun citra positif Bawaslu Jombang dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja yang telah dilaksanakan Bawaslu Jombang” imbuhnya. Pada diskusi tersebut membuahkan beberapa catatan dan masukan positif untuk membangun lembaga Bawaslu Kabupaten Jombang tentunya dalam bidang pengolahan dan pelayanan informasi publik. Selanjutnya Mas Ari dan Mbak Ninda panggilan akrabnya, Pada diskusi tersebut memberikan beberapa catatan dan masukan positif untuk membangun lembaga Bawaslu Kabupaten Jombang tentunya dalam bidang pengolahan dan pelayanan informasi publik. “Selain harus mampu membuat desain dan konten yang menarik agar masyarakat dapat tertarik pada tema politik, demokrasi dan Pemilu. Bawaslu Kabupaten Jombang juga harus selalu update teknologi serta mengoptimalkan sarana dan prasarana yang ada” jelasnya. Ari juga menambahkan agar dapat memproduksi iklan layanan masyarakat maupun insert baik pasca tahapan dan pada Tahapan mendatang.. “Iklan layanan masyarakat atau yang biasa disebut dengan ILM tersebut nantinya dapat diputar berulang-ulang sebagai sarana informasi atau penyampaian pesan kepada masyarakat” imbuhnya. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi