Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Berhentikan 20 Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Yang Langgar Etik

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Bawaslu telah memberhentikan 20 penyelenggara pemilu Ad Hoc yang terbukti melanggar kode etik selama tahun 2020. Sedangkan 23 penyelenggara diberikan peringatan, 7 peringatan keras, 52 rehabilitasi dan penerusan atau pembinaan lainnya Hal itu dikatakan oleh Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam webinar nasional Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Selasa (3/11/2020). “Ternyata di lapangan masih banyak penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Tahun ini kami menangani 113 kasus. 102 terbukti dan 11 tidak terbukti,” ungkapnya. Alumni Fakultas Hukum, Utrecht University Belanda ini menerangkan, jenis pelanggaran yang dilakukan beragam. Sebanyak 45 kasus melanggar netralitas, 44 kasus melanggar profesionalitas, 7 kasus melanggar prinsip lainnya dan 6 kasus melanggar sumpah janji. “Beragam pelanggaran tersebut harus menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu agar tidak mengulangi atau melakukan hal-hal yang tidak dibolehkan oleh aturan main,” ujarnya. "Pemberian beragam sanksi kepada penyelenggara pemilu memiliki bermacam tujuan. Teguran tertulis untuk mendidik penyelenggara pemilu. Pemberhentian sementara untuk menyelamatkan proses tahapan pemilu. Sedangkan pemberhentian tetap dari jabatan sebagai cara untuk memperbaiki tata kelola institusi penyelenggara pemilu," tambahnya. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi