Lompat ke isi utama

Berita

Bahrul Fuad : Orang dengan Disabilitas Punya Hak Politik yang Sama

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Bahrul Fuad menegaskan, penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama seperti warga lainnya. Hal itu dikatakan Bahrul dalam acara webinar bertajuk “Perlindungan Suara Kelompok Rentan dalam Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Universitas Darul ‘Ulum, Selasa (25/8/2020). "Konstitusi dasar kita pasal 27 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian. Jadi, sebagai warna negara tentu bagi kami yang disabilitas juga memiliki hak yang sama” jelas Cak Fu sapaan akrabnya. Sebagai informasi, pria yang akrab disapa Cak Fu adalah seorang penyandang disabilitas sejak usia satu tahun dan kini dalam kesehariannya menggunakan kursi roda sebagai sarana mobilitas. Sejak 1996, hingga sekarang Cak Fu terus aktif menyuarakan dan membela hak sesama kaumnya para penyandang disabilitas dalam mendapatkan hak dasar mereka. Ia mengingatkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menjamin hak dan kesempatan disabilitas untuk memilih dan dipilih saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyanding Disabilitas. “Jadi, sebenarnya orang dengan disabilitas itu memiliki hak yang sama sebagai warga negara dalam hak politik. Yaitu bisa memilih dan juga dipilih” ucapnya. Menurut SUPAS (Survei Penduduk Antar Sensus) menyatakan bahwa 8,56 persen penduduk yang memiliki disabilitas. Tetapi, data pemilih disabilitas pada 2019 lalu hanya sebesar 1.247.730 orang dari 22,85 juta penyandang disabilitas di Indonesia. “Coba jika bandingkan saja data pemilih disabilitas tahun 2019 itu hanya 1,3 juta atau tepatnya 1.247.730 pemilih” katanya. Ia menambahkan, menurut SUPAS (Survei Penduduk Antar Sensus) menyatakan bahwa 8,56 persen penduduk yang memiliki disabilitas. Sedangkan populasi penduduk Indonesia tahun 2018 menurut Badan Pusat Statistik (BPS) ada sekitar 267,7 juta jiwa. Sehingga, terhitung ada sekitar 22,85 juta penyandang disabilitas di Indonesia pada 2018 lalu. “Jadi, bayangkan dengan 22,8 juta (penyandang disabilitas) yang memilih hanya 1 juta itu berapa persennya. Nah ini kan sebenarnya menjadi krusial jadi ada sekian hampir berapa kalau misalkan dihitung ya sekitar 90 persen lebih lah yang hilang atau memang tidak terdata,” tambahnya. Di dalam hak politik orang dengan disabilitas ada 3 hal yang bisa dikelola dengan baik dan menjadi hak yang mendasar. “Yang pertama adalah hak memilih, kedua dipilih dan yang ketiga isu”, ucapnya. Pada kesempatan terakhir, Cak Fu memberi closing statement yakni penting bahwa saudara disabilitas termasuk warna negara Indonesia yang mempunyai hak dalam memilih. Perlu disediakan fasilitas buat mereka agar bisa menyampaikan haknya dengan baik. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi