APA ITU SAINTE LAGUE
|
Oleh :
Farwis, S. Sos.
Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jombang
Kesempatan kali ini kita akan membahas bagaimana cara kursi parlemen didapatkan oleh partai politik berdasarkan perolehan suara partai di masing-masing dapil. Cara mendapatkan kursi parlemen tersebut menggunakan metode Sainte Lague. Apa itu Sainte Lague? Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen, atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD. Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil. Dasar hukumnya adalah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 415 ayat 2. “Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya”. Sainte Lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi berangka ganjil mulai 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya. Metode ini diperkenalkan oleh ahli matematika asal Perancis, Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Seandainya dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 5 kursi, bagaimana cara membagi kursi tersebut?. Berikut contoh cara menghitungnya:- Partai Apel mendapat 36.000 suara
- Partai Blimbing mendapat 18.000 suara
- Partai Cokelat mendapat 12.000 suara
- Partai Durian mendapat 9.000 suara
- Partai Erbis mendapat 6.000 suara
- Partai Apel 36.000/1 = 36.000
- Partai Blimbing 18.000/1 = 18.000
- Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000
- Partai Durian 9.000/1 = 9.000
- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000
- Partai Apel 36.000/3 = 12.000
- Partai Blimbing 18.000/1 = 18.000
- Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000
- Partai Durian 9.000/1 = 9.000
- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000
- Partai Apel 36.000/3 = 12.000
- Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000
- Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000
- Partai Durian 9.000/1 = 9.000
- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000
- Partai Apel 36.000/3 =12.000
- Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000
- Partai Cokelat 15.000/3 = 5.000
- Partai Durian 9.000/1 = 9.000
- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000
- Partai Apel 36.000/5 = 7.200
- Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000
- Partai Cokelat 15.000/3 = 5.000
- Partai Durian 9.000//1 = 9.000
- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000
Jumlah suara | dibagi angka 1 | dibagi angka 3 | dibagi angka 5 | |
Partai Apel | 36.000 | 1 36.000 | 4 12.000 | 7.200 |
Partai Blimbing | 18.000 | 2 18.000 | 6.000 | 3.600 |
Partai Cokelat | 15.000 | 3 15.000 | 5.000 | 3.000 |
Partai Durian | 9.000 | 5 9.000 | 3.000 | 1.800 |
Partai Erbis | 6.000 | 6.000 | 2.000 | 1.200 |
- Angka kecil 1, 2, 3, 4, 5 merupakan posisi jumlah suara yang berhak mendapatkan kursi berdasarkan suara terbanyak setelah dibagi angka ganjil.
- Partai Ebis tidak mendapatkan kursi parlemen karena lima kursi yang tersedia sudah habis terbagi.
Tag
Kolom