Antusias Peserta SKPP Pantura dalam Webkusi Sesi II
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Webkusi Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) sesi II yang diadakan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dengan peserta SKPP Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Tuban, Kamis (04/06) berjalan dengan kondusif dak aktif. Terlihat ketika Aang Khunaifi selesai memberikan materi pengantar, para peserta sangat antusias untuk mengajukan pertanyaan.
Peserta SKPP dari Kabupaten Tuban Ahmad Halim mengajukan pertanyaan terkait tindakan Bawaslu dalam menyelesaiakan pelanggaran.
“Semisal ada kasus tentang penyelenggara pemilu yang di tangkap oleh KPK karena terlibat suap untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Apa langkah yang akan Bawaslu lakukan untuk kasus tersebut?”, tanya Halim
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Aang terlebih dahulu menjelaskan bahwa kelembagaan Bawaslu mempunyai sikap dan mekanisme sendiri dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Dalam kasus tersebut, ada beberapa jenis pelanggaran, mengenai suap menjadi wilayah KPK, Sedangkan mengenai pelanggaran etik, Kelembagaan Bawaslu mempunyai prosedur sendiri ketika penyelenggara diduga melakukan atau terlibat praktik politik uang untuk membantu atau mememangan salah satu pasangan calon. Langkah pertama, Bawaslu menonaktifkan anggotanya terlebih dahulu yang terlibat atau diduga terlibat dalam praktik politik uang. Selanjutnya ada mekanisme proses sidang etik atau (ruang klarifikasi penyelenggara pemilu) yang dilaksanakan oleh DKPP, dan terakhir putusan. Putusan DKPP tersebut yang menjadi dasar untuk memberhentikan penyelenggara jikalau putusan tersebut terbukti bersalah, namun putusan tersebut tidak terbukti bersalah maka di rehabilitasi nama penyelenggara tersebut”, jelasnya.
Selanjutnya Ferry Agus Setiawan peserta SKPP dari Kabupaten Lamongan memberikan pertanyaan tentang pengawasan bagi ASN.
“Tidak dipungkiri ASN sering terlibat dalam pesta demokrasi di Indonesia, lantas seperti apa pengawasan Bawaslu terhadap ASN tersebut?” , tanyanya.
Kemudian Aang menjawab pertanyaan tersebut.
“Memanfaatkan Aparatur Sipil Negara untuk memenangkan salah satu pasangan tertentu seperti melibatkan PNS, TNI, POLRI yang sejatinya Undang-Undang telah mengatur hal tersebut. Contohnya ketika PNS, TNI, dan Polri terlibat maka Bawaslu mempunyai prosedur untuk melakukan penanganan pelanggaran tersebut, diawali dengan kajian awal terpenuhi syarat formil dan materil, kemudian klarifikasi , dan selanjutnya hasil kajian jika terbukti bersalah maka akan diteruskan kepada instansi yang bewenang” jawabnya. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi