Addy: Persyaratan, Prosedur, Verifikasi Pendaftaran Partai Politik
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Semua Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu. Itulah pernyatan yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sampang Addy Imansyah pada kesempatan pertama saat memberikan materi dalam kegiatan Diskusi Mingguan dengan tema pendaftaran Partai Politik yang digelar oleh Bawaslu Kabupten Sampang dan Bawaslu Kota Surabaya. Kamis (10/6/21).
“Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu dengan syarat harus mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta Pemilu kepada KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 176 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum” terangnya.
Masih menurut Addy sapaan akrabnya, setelah verifikasi berkas-berkas administrasi pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu dinyatakan lengkap maka tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual.
“Setelah persyaratan seperti parpol terdaftar sebagai badan hukum, memiliki kepengurusan di Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan, menyertakan 30% keterwakilan perempuan dan prosedur seperti upload data persyaratan ke dalam aplikasi SIPOL, pengumuman pendaftaran dan penyampaian dokumen oleh KPU dan dinyatakan lengkap maka barulah ke tahap berikutnya yakni Verifikasi faktual” sambungnya.
Selanjutnya masih menurut Addy yang juga merangkap di Divisi Keuangan, Umum dan Logistik menjelaskan bahwa kelengkapan, keabsahan dan kebenaran merukapan hal penting dalam tahapan verifikasi administrasi dan faktual.
“KPU meneliti Kelengkapan verifikasi factual kepenguran Partai diantranya dengan cara meneliti kesesuaian nama ketua umum, keterwakilan 30% serta domisili kantor tetap selanjutnya verifikasi factual keanggotaan Partai Politik dengan cara mensampel anggota partai politik dengan menunjukkan KTA dan KTP apa benar sebagai anggota Partai Politik tersebut ketika verifikasi administrasi dan factual lengkap maka KPU mengumumkan daftar Parpol yang lolos” tambahnya
Diakhir materinya, Addy yang juga mantan di divisi data dan informasi KPU Sampang memberikan informasi implikasi putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020.
“Pasca mutusan MK tersebut, bagi Parpol yang lolos PT (Parliamentary Threshold) pada pemilu 2019 tidak perlu dilakukan verikasi factual namun hanya verifikasi administrative, sedangkan Parpol yang tidak lolos PT pada tahun 2019, Parpol yang hanya memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Kab/Kota, Parpol yang tidak memiliki keterwakilan dan Parpol baru diharuskan verifikasi administrasi dan faktual” pungkasnya (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi