Abhan: Terdapat Beberapa Persoalan yang Menghambat Penegakan Pemilu
|
jombang.bawaslu.go.id - Jakarta, Kamis, 28 November 2019 Bawaslu Republik Indonesia menggelar acara Seminar Nasional-Bawaslu dan Penegak Hukum Pemilu. Dalam seminar tersebut terdapat 2 (dua) sesi yaitu Sesi I pukul 8.30 - 12.00 WIB yang akan diisi oleh narasumber Prof. Topo Santoso, SH., Ph.D (Pakar Hukum Pidana, Guru Besar UI), Dr. H. Mardani Ali Sera, M. Eng (Anggota DPR RI), dan Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H (Pakar Hukum Tata Negara Univ. Andalas). Sedangkan untuk Sesi II pukul 13.45 - 16.00 WIB yang akan diisi oleh narasumber Prof. R. Siti Zuhro, M.A., Ph. D (Pakar Politik, Peneliti Senior LIPI), Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL. M (Pakar Hukum), dan Dr. Wirdyaningsih., S.H., M.H. (Pakar Hukum/ Komisioner Bawaslu Periode I).
Sebelum acara tersebut dimulai, Abhan selaku Ketua Bawaslu RI memberikan sambutannya dan menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna menguatkan fungsi-fungsi yang diberikan oleh undang-undang kepada Bawaslu. Banyak peran yang dilakukan oleh bawaslu, diantaranya 3 (tiga) kewenangan pokok yaitu pengawasan pencegahan, penindakan, penanganan pelanggaran adjudikasi melalui sengketa proses. Namun beliau juga menyadari bahwa Bawaslu masih belum efektif dan mempunyai kekurangan yang menghambat proses penegakan hukum pemilu.
Penegakan hukum pemilu akan efektif bila sesuai dengan teori ahli hukum Amerika akan tergantung pada 3 (tiga) unsur yang meliputi substansi, struktur, dan budaya hukum. Unsur pertama, substansi atau isi dari norma hukum dalam pelaksanaan undang-undang pemilu, prakteknya masih banyak hal yang tidak aplikatif, banyak pengaturan norma yang multitafsir sehingga banyak menimbulkan banyak tafsiran dalam penegakan pemilu. Beliau mencontohkan seperti pengaturan kampanye, politik uang, subjek hukum pelaksana, peserta, dan tim kampanye.
Unsur kedua, struktur hukum atau penegak hukumnya. Banyak lembaga yang terlibat dalam penyelesaian hukum, yaitu: Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, pengadilan tata usaha negara, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komite Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya unsur ini kita semua berharap pemilihan umum dapat berlangsung demokratis dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Unsur ketiga, budaya politik yaitu budaya hukum yang menyangkut kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Beliau mengungkapkan, dalam setiap penyelenggaraan pemilu, selalu muncul pelanggaran-pelanggaran pemilu. Hal ini membuktikan tingkat kepatuhan terhadap aturan pemilu menjadi persoalan, tuturnya. (red/yn)
Tag
Berita
Publikasi