Lompat ke isi utama

Berita

Aang Khunaifi : Strategi Pengawasan Pilkada dan Pemilu

jombang.bawaslu.go.id - Pada Tadarus Pengawasan Pemilu ke-20, Anggota Bawaslu Jawa Timur Koordinator Divisi Pengawasan Aang Kunaifi menjadi salah satu pembicara dalam tema Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pilkada. Adapun pembicara lainnya antara lain, Patimah Siregar (Bawaslu Bengkulu), Faisal Riza (Bawaslu Kalimantan Barat), dan Munsir Salam (Bawaslu Sulatera Tenggara), Sabtu (16/5/2020). Aang menyampaikan bahwa salah satu tugas Bawaslu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yakni melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan. Dalam penyelenggaran pemilu terdapat sejumlah 12 tahapan penting, sementara pada pemilihan kepala daerah setidaknya terdapat 11 tahapan yang harus dilakukan pengawasan. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Aang Khunaifi mengatakan dalam melaksanakan tugas tersebut, ada dua metodologi pengawasan yang digunakan oleh jajaran Bawaslu. Yang pertama, pengawasan secara langsung dan kedua pengawasan secara tidak langsung. “Tujuan pengawasan secara langsung yakni untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sudah di gariskan melalui undang-undang maupun peraturan dibawahnya. Memastikan kelengkapan, kebenaran dan keakuratan serta keabsahan dokumen yang menjadi objek pengawasan serta untuk melakukan investigasi bilamana ada kegiatan yang diduga terdapat unsur pelanggaran,” ungkap Aang. Lanjut Aang, sedangkan pengawasan tidak langsung yakni melakukan analisis untuk menentukan apakah dari hasil pengawasan terdapat dugaan pelanggaran atau tidak. Terkait metode pengawasan langsung wajib dilakukan bilamana tahapan Pemilu tidak bisa dilakukan secara analisis, seperti pada tahapan peserta Pemilu atau pasangan calon kepala Daerah maka pengawas Pemilu harus hadir langsung dalam penyerahan berkas, penelitian syarat pendaftaran calon dan lain-lain untuk memastikan aktifitas pelayanan pada tahapan tersebut telah sesuai ketentuan Pemilihan. “Pengawasan tidak langsung yakni Bawaslu dan jajaran melakukan aktifitas secara mandiri yaitu dengan melakukan analisis pada tahapan, seperti pemutahiran data pemilih. Pembentukan badan adhoc KPU (PPK, PPS dan PTPS). Tahapan pendaftaran peserta Pemilihan serta tahapan kampanye,” tambah Aang. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi