Lompat ke isi utama

Berita

SIAPKAN PENGAWAS PEMILU DI KABUPATEN/KOTA YANG BERINTEGRITAS DAN BERKOMPENTEN, BAWASLU RI BEKALI BEBERAPA KOMPETENSI

Pasca memecahkan rekor MURI dengan melantik 1914 pejabat dengan berbusana adat, Bawaslu RI langsung tancap gas dengan menggelar Pelatihan Pengawas Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2023. Pelatihan yang dilaksanakan 3 gelombang ini untuk membekali para pengawas pemilu di Kabupaten/Kota agar memahami dan langsung mengawasi tahapan Pemilu. Hal tersebut ditegaskan oleh Kordiv SDMO Diklat Bawaslu RI Herwin JH Malonda “Kita tidak bisa lagi mengatakan kita tidak tahu tugas pengawas pemilu,” ucapnya saat membuka pelatihan penguatan kompetensi di IPC Learning & Consulting di Bogor (23/08/23). Sebelumnya Herwin mengucapkan selamat kepada 1914 anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang baru dilantik. Yang mengikuti pelatihan ini adalah orang terbaik untuk menjadi pengawas pemilu, karena hanya 10 % dari 19 ribu pendaftar dari seluruh Indonesia. Artinya yang hari ini ikut pelatihan peninggkatan kapasitas ini adalah orang pilihan. “Dari 19 ribu pendaftar seluruh Indonesia hanya 10 % atau 1914 orang yang dilantik menjadi pengawas pemilu kab/kota,” ucap Pria asal Manado ini. Lebih lanjut mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara ini memaparkan 5 kompetensi yang akan dikuatkan pada pelatihan penguatan kapasitas ini. Kompetensi bagi pengawas Pemilu adalah sebuah hal pokok yang harus dimiliki, dikuasai dan diimplementasikan dalam mendukung tugas pencegahan, pengawasan dan penindakan Pemilu. Salah satu syarat terciptanya Pemilu yang berintegritas adalah penyelenggara Pemilu yang kompeten, dalam hal ini adalah pengawas Pemilu. Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pengawas Pemilu terdiri dari beberapa kompetensi sebagai berikut: 1. Kompetensi dasar terkait pengetahuan kepemiluan. 2. Kompetensi teknis (pencegahan,pengawasan, penindakan pelanggaran, penyelesaian sengketa dan advokasi hukum) 3. Kompetensi Khusus (penyusunan putusan sengketa, rekomendasi penanganan pelanggaran, investigasi,mediasi, adjudikasi) 4. Kompetensi terkait tema dan isu khusus yang terjadi pada tahapan pemilu (cara pengawasan netralitas ASN, politik uang, hoax) 5. Kompetensi individual (publik speaking, legal drafting, photografi pengawasan pemilu, publikasi hasil pengawasan ) Dengan 5 kompetensi ini, harapannya pengawas baru dan yang pernah harus menjadi problem solver, Bawaslu akan menjadi pusat informasi dimana semua pihak akan bertanya pada Bawaslu terkait pelaksanaan pemilu. Bawaslu tidak boleh menjadi trouble maker atau pembuat masalah. Bawaslu harus menjadi bagian dari solusi atas persoalan – persoalan pemilu yang mungkin muncul dalam gelaran pemilu serentak tahun 2024. “Bawaslu harus menjadi problem solver not trouble maker,” pungkas doktor lulusan Universitas Brawijaya Malang ini. Sebagai tambahan informasi, pelatihan gelombang pertama (batch 1) digelar selama 5 hari (23-27 Agustus 2023) yang diikuti oleh 665 peserta. Setiap gelombang akan dibagi di 4 tempat di Bogor. Dari setiap pelatihan akan ada evaluasi hasil pelatihan yaitu lulus tidak lulus mengikuti Diklat. Akan ada penilaian untuk mengetahui hasil pelatihan penguatan kompetensi pengawas pemilu periode 2023 -2028. Pasca pelatihan maka akan membentuk pengawas pemilu yang memiliki profesionalitas, integritas, kecakapan diri dan mampir mengawal proses demokrasi di Kabupaten/Kota masing – masing. (red/yis)
Tag
Berita