Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN KETENTUAN PELAKSANAAN TES PSIKOLOGI DAN PEMBAGIAN SESI CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA SE-JAWA TIMUR MASA JABATAN 2023 – 2028

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; setelah melakukan penelitian berkas administrasi dan rekapitulasi peserta yang telah mengikuti tes tertulis bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah di Provinsi Jawa Timur mengumumkan waktu dan tata tertib Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota sebagai berikut: PELAKSANAAN GLADI BERSIH TES PSIKOLOGI Hari/Tanggal Pelaksanaan : Senin, 03 Juli 2023 Waktu Pelaksanaan : Sesuai jadwal yang telah dibagi pada lampiran pengumuman ini Lokasi Pelaksanaan : Sesuai jadwal yang telah dibagi pada lampiran pengumuman ini PELAKSANAAN TES PSIKOLOGI Hari/Tanggal Pelaksanaan : Selasa – Rabu / 04 s.d 05 Juli 2023 Waktu Pelaksanaan : Sesuai jadwal yang telah dibagi pada lampiran pengumuman ini Lokasi Pelaksanaan : Sesuai jadwal yang telah dibagi pada lampiran pengumuman ini TATA TERTIB PELAKSANAAN TES PSIKOLOGI
  1. Nama – nama yang tercantum pada lampiran pengumuman ini WAJIB mengikuti kegiatan Tes Psikologi yang akan dilaksanakan pada hari Selasa – Rabu, 04 s.d 05 Juli 2023 (pembagian waktu dan lokasi ujian terlampir pada pengumuman ini);
  2. Peserta WAJIB: a. Hadir pukul 06.00 WIB untuk Sesi 1 dan pukul 13.00 WIB untuk Sesi 2; b. Membawa Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Asli yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK) asli atau Surat Keterangan dari Dispendukcapil yang masih berlaku dan kartu peserta yang telah dibagikan oleh panitia pada saat Tes Tertulis; c. Menggunakan baju kemeja lengan Panjang berwarna putih, celana Panjang/Rok warna gelap, bagi yang menggunakan jilbab wajib warna gelap dan menggunakan sepatu (jeans dan kaos dilarang); d. Membawa alat tulis pribadi seperti: 1) Papan Clipboard; 2) Bolpoin; 3) Pensil 2B sejumlah 2 (dua) buah; 4) Pensil HB sejumlah 2 (dua) buah; 5) Penghapus; 6) Rautan.
  3. Peserta dilarang: a. Membawa kendaraan pribadi pada area tempat tes dilaksanakan; b. Saling meminjam peralatan (alat tulis, perlengkapan pribadi) dengan sesama peserta lainnya; c. Membawa alat komunikasi, senjata api/tajam, jam tangan, jaket, tas, buku catatan, alat hitung, dan alat lain yang berbasis teknologi di didalam ruangan Tes Psikologi.
  4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatas dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana Tes Psikologi sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi;
  5. Peserta yang terlambat hadir atau salah hari/waktu/lokasi ujian dianggap gugur tidak mengikuti Tes Psikologi;
  6. Bilamana terdapat peserta yang tidak terdata dalam daftar Tes Psikologi, tidak dapat mengikuti Tes Psikologi;
  7. Panitia tidak menyediakan tempat penitipan barang selama pelaksanaan Tes Psikologi berlangsung.
   Download Pengumuman dan Tata Tertib Gladi Bersih & Tes Psikologi: Gladi Bersih Pengumuman Tes Psikologi  
Tag
Berita