Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Jombang siapkan keterangan tertulis dan alat bukti di MK

aa

Koordinator Divisi Hukum, Farwis S.sos, beserta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jombang Menghadiri Rapat Kerja Teknis Bidang Perundang Undangan dan Advokasi Hukum, Jakarta, 23 - 26 April 2024

          Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jombang- Koordinator Divisi Hukum, Farwis, S.Sos dan Staf Sekreatraiat,  menghadiri undangan Bawaslu RI dalam acara Rapat Kerja Teknis Bidang Perundang-Undangan dan Advokasi Hukum pada 23-26 April 2024. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyampaikan akan ada 296 laporan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif (PHPU Pileg) calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024. “Sebagai pemberi keterangan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupate/Kota harus bersiap diri terutama dalam menyusun  keterangan tertulis dan menyiapkan alat bukti” terangnya. Selain itu,  Lolly menyampaikan ada beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan diantaranya mental atau suasana persidangan bisa menjadi tekanan tersendiri bagi Bawaslu sebagai pemberi keterangan, maka perlu mental yang matang. "Tanpa mental yang baik mesti keterangan tertulis sudah disiapkan, saat masuk ruang persidangan bisa saja lupa. Mentalnya dikuatkan dulu dengan cara diskusi dengan rekan yang punya pengalaman lebih awal," tambahnya  Kemudian teh loly sapaan akrabnya juga meminta agar seluruh jajaran Bawaslu daerah bisa melatih kedisplinan terutama dalam kehadiran. “tidak ada keterlambatan jika sudah dijadwalkan akan memberikan keterangan” tegasnya
           Dalam forum yang sama, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono pun meminta agar Pimpinan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota  perlu menguasai masalah.“wajah Bawaslu dapat baik karena menyampaikan kebenaran dan fakta dalam persidangan, Muka Bawaslu ada pada kita, maka ini pertanggungjawaban kita pada Negara, tanggung jawab bersama silahkan bekerja selamat berjuang," Terangnya dalam membuka kegiatan tersebut.

Redaksi: Sare Bambang
Editor: Abdapribumi