Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Jombang Hadiri Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jombang

aaaa

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Jumlah Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jombang Pemilu Tahun 2024, Kamis 02 Mei 2024 bertempat di Aula KPU Kabupaten Jombang.

          Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto, S.IP,  Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang Drs. Moch. Fatoni, M.M, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jombang, Purwanto, S.IP, M.SI  menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Jumlah Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jombang Pemilu Tahun 2024, Kamis 02 Mei 2024 bertempat di gedung Husni Kamil Manik KPU Kabupaten Jombang.

           Dalam Kegiatan tersebut,Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan, penetapan dilakukan merujuk pada pemberitahuan dari KPU RI kepada KPU provinsi maupun kabupaten, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Kabupaten Jombang sudah dianggap tidak ada sengketa. "Penetapan perolehan kursi DPRD Jombang  bisa dilaksanakan kalau tidak ada sengketa atau gugatan," terangnya. Menurutnya, tiga hari setelah ditetapkan nasional oleh KPU RI, maka KPU bisa melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih untuk anggota DPRD Jombang. "Kalau ada sengketa, menunggu keputusan dari MK. Dimana objek dari gugatan itu adalah keputusan KPU RI Nomor 360," ungkapnya.