Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Susun Keterangan Tertulis

aa

Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto, S.IP, Koordinator Divisi Hukum, Farwis, S.Sos, Beserta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jombang Menghadiri Undangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Pengumpulan alat Bukti dalam rangka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota.

          Kota Batu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jombang- Ketua, Anggota dan Staf Bawaslu Jombang menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengumpulan Alat Bukti dalam rangka Perselisihan Hasil Pemilihan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada 16-17 April 2024.


         Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Ibu Elya Nur Anggraini (Koordiv Organisasi), Ibu Dewita Hayu Sinta (Koordiv Hukum) dan Bapak Indra (Kabag Hukum Provinsi Jawa Timur).
Dalam kesempatan pertamanya Ibu Elya Nur Anggraini menyampaikan, butuh ketelitian dalam menyusun keterangan tertulis.“perlu menyiapkan dan mengumpulkan alat bukti hasil pengawasan di ssetiap tingkatan pengawas kemudian susun keterangan tertulis dengan detail dan teliti, dengan baik sesuai ketentuan, dan tidak kalah kalah penting yakni menjawab semua permohonan pemohon dengan singkat dan padat” jelasnya.


           Selanjutnya ibu Ibu Dewita Hayu Shinta paparkan Bawaslu Kabupaten/kota yang tersebut dalam PHPU di Jawa Timur.
“16 Bawaslu Kab/Kota yang tersebut dalam permohonan pemohon dengan total 13 Permohonan terdiri dari 5 permohonan dari perseorangan atau calon legislative, dan 8 permohonan dari partai politik” terangnya Selain itu, Ibu Sisin panggilan akrabnya juga menargetkan Bawaslu Kabupaten/Kota yang tersebut dapat menyelesaian keterangan tertulis dengan baik.“Bawaslu Provinsi Jawa Timur berharap dan menargetkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyelesaian keterangan tertulis dan alat bukti dalam PHPU 2024” imbuhnya
 

            Ditempat yang sama, Anggota Bawaslu RI Bapak Totok Hariono menyampaikan persiapan dalam menghadapi PHPU di Mahkamah Konstitusi.“Pastikan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) adalah tanda tangan asli, Pastikan Dokumen hasil pengawasan lengkap, Pastikan Dokumen hasil saran perbaikan ada, pastikan dokumen administrasi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dan pastikan dokumen pencegahan hasil pengawasan Pengawas Pemilu baik tingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan” tegasnya dalam membuka rapat koordinasi tersebut.

Redaksi: Sare Bambang