Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Serahkan Alat Bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK)

aaa

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Jombang Bapak Farwis, S.Sos, telah menyerahkan alat bukti kepada Mahkamah Konstitusi melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Jumat, 03 Mei 2024.

        Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jombang- Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Jombang Bapak Farwis telah menyerahkan alat bukti kepada Mahkamah Konstitusi melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Jumat, 03 Mei 2024.“alat bukti yang telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Form A Pengawasan pada Rekapitulasi di tingkat Kabupaten dan MODEL D.HASIL-DPR yang telah kami leges dan telah kami gandakan sesuai dengan ketentuan” terangnya. kemudian pria kelahiran sumenep tersebut juga menjelaskan selain alat bukti Bawaslu Jombang juga menyerahkan keterangan tertulis kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur terhadap permohonan Pemohon baik dari NasDem dan PPP. “keterangan tertulis tersebut telah kami serahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan telah di review oleh Bawaslu RI” Tambahnya
 

          Selanjutnya lulusan Universitas IAIN Surabaya tersebut menerangkan, bahwa Bawaslu Kabupaten Jombang menjadi salah satu pemberi keterangan dalam PHPU yang di ajukan oleh peserta pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Daerah Pemilihan VIII di Provinsi Jawa Timur diantaranya, Bawaslu Kota Malang, Bawaslu Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Bawaslu Kabupaten Jombang, Bawaslu Kota Mojokerto, Bawaslu Kabupaten Mojokerto. “Bawaslu Jombang beserta kabupaten lainnya yang tergabung dalam Daerah Pemilihan VIII tersebut dalam Permohonan Pemohon yakni Partai Nasdem dan PPP  telah menyelesaiakan keterangan tertulis dengan menjawab dalil dalil pemohon disertai dengan alat bukti yang dimiliki hasil pengawasan” pungkasnya.

Redaksi: Sare Bambang