Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Menjadi Tuan Rumah dalam Kegiatan Strategi dan Design Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Perumusan Strategi dan Design Penguatan Kapsitas SDM Penyelesaian Sengketa dengan mengundang 6 Bawaslu Kabupaten/Kota yakni Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Pacitan, Malang, Kota Probolinggo, Kota Batu dan Kota Malang yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Jombang. Jumat (3/2/23). Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3/PS.00/K1/01/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Dalam acara tersebut hadir Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Bapak A Warits dan Angggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Rusmifahrizal Rustam. Dalam arahannya, Warits mengingatkan adanya prosedur yang jelas dan ringkas terkait Proses Penyelesaian Sengketa. “Dengan terbitnya Juknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi Jawa Timur berinisiasi menciptakan strategi dan design Penyelesaian Sengketa Proses dengan cukup mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat bukan hanya dipahami oleh penyelenggara pemilu saja” pesannya. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin langsung oleh Bapak Rusmi selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan 7 peserta terundang dengan merumuskan dan menyusun strategi bagaimana proses sengketa dalam berjalan dengan mudah dan dapat di pahami oleh semua kalangan. “Perumusan dan strategi bertujuan agar dapat mengklasifikasikan dan dengan mudah mempersiapkan seperti pada apa objek dan siapa subjek Sengketa Proses, kemudian apa saja yang diperlukan dalam penerimaan permohonan, serta bagaimana simulasi persidangan mediasi atau adjudikasi” terangnya. (red/sbs)
Tag
Berita