Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Hadiri Sosialisasi Dukungan Syarat Perseorangan pada Pemilihan Bupati Tahun 2024

aaaa

Bawaslu Kabupaten Jombang Menghadiri Undangan KPU  Kabupaten Jombang dalam acara Sosialisasi penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati di kabupaten Jombang tahun 2024. Dihadiri Oleh Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto, S.IP, Anggota Bawaslu Jombang diantaranya, Drs. Moch. Fatoni M.M, Jagat Putradona, S.E, M.SI, Serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jombang, Purwanto, S.IP, M.SI.(Sabtu, 4 Mei 2024).

         Jombang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jombang- Ketua dan Anggota Bawaslu Jombang menghadiri undangan KPU Kabupaten Jombang dalam acara Sosialisasi penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati di kabupaten Jombang tahun 2024, Nampak hadir perwakilan dari DPRD Kabupaten Jombang, Kejaksaaan Negeri Jombang, Dandim Jombang, Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Kemahasiswaan. 

         Pada Sabtu 04 Mei 2024, Kepala Bakesbangpol Jombang, Drs. Anwar. MKP Mewakili PJ Bupati Jombang, dalam Sambutannya menyampaikan, sosialisasi ini merupakan momentum penting dalam proses demokrasi. “Acara sosialisasi ini menjadi momentum penting didalam prosesi demokrasi. apresiasi kami berikan untuk komitmen yang  kuat dalam mengikuti proses demokrasi dan memerjuangkan aspirasi masyarakat melalui jalur independen. semangat ini merupakan cermin dari partisipasi aktif dalam membangun demokrasi yang sehat transparan dan inklusif. pentingnya kerjasama pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat dalam memastikan proses pemilihan dapat berjalan lancar dan adil, dan sesuai aturan yang berlaku” terangnya Dikesempatan yang sama Kepala Bangkesbangpol mengimbaukepada seluruh pihak agar menghindari praktik politik yang merugikan peserta yang lain.“hindari praktik politik yang merugikan, junjung tinggi etika dalam berkompetisi serta penyampaian pada saat program program yang akan dijalankan dan tetap berpegang teguh pada nilai kejujuran, transparansi dan tanggungjawab. karena semua merupakan fondasi yang kokoh bagi kemajuan kabupaten jombang” jelasnya

         Dalam Prosesi Pembukaan Sosialisasi penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati di kabupaten Jombang, Ketua KPU Kabupaten Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi, S.E, M.SI pada sambutannya menyampaikan, " Dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 1.011.402 maka karena lebih dari 1 juta DPT maka ketentuan menurut undang undang syarat dukungan 6,5 persen kalau dikalikan jumlahnya adalah 65.742 dukungan syarat minimalnya. pada Kesempatan yang sama Anggota KPU Kabupaten Jombang, As'ad Choiruddin, S.S menyampaikan Dasar Hukum dalam pencalonan perseorangan Pilkada 2024 ada 5 Poin , diantaranya;
1. UU Nomor 6 tahun 2020 ttg pemilihan gubernur bupati dan walikota
2.PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan, Preogram dan jadwal pemilihan Gubernur dan wakil gubernur,Bupati, dan wakil bupati, serta wali kota, dan wakil  walikota
3. Keputusan KPU kabupaten Jombang Nomor 668 tahun 2023 ttg penetapan dpt penyelenggaran pemilu tahun 2024
4.Surat Dinas KPU Nomor 507/PL.02.2-SD/05/2024 tentang surat pernyataan dukungan Bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah  serentak tahun 2024
5.Surat Dinas KPU Nomor 605 /PL.02.2-SD/05/2024 perihal persiapan pencalonan Gubernur,dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati,walikota dan wakil  walikota

     Disisi pengawasan, Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto S.IP,  menyampaikan pesan agar masyarakat jombang dapat berperan aktif dalam pengawasan pada Pemilihan 2024 di Kabupaten Jombang.“kepada seluruh elemen masyarakat di kabupaten Jombang kami harap menjadi Pengawas partisipatif agar ikut mengawasi, mengawal proses yang ada. kami meyakini jika semua masyarakat terlibat dalam mengawal maupun mengawasi proses penyelenggaraan  tahapan pilkada nanti,  saya yakin Pilkada akan menjadi lebih baik” imbuhnya
 




 

Redaksi: Sare Bambang

Editor: Abda